TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kasus kriminilitas yang diakibatkan oleh minuman keras (miras) kembali terjadi di Kota Tomohon. Kali ini, aksi kriminal tersebut terjadi di Lingkungan III, Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Selatan, Selasa (8/10/2019).
Korbannya, yakni Hendra Wagiu (30), warga Lingkungan VIII, Kelurahan Tumatangtang Satu, yang mengalami penganiayaan oleh lelaki RE alias Beca (27), warga Lingkungan II, Kelurahan Tumatangtang.
Kejadian penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke SPKT Polres Tomohon. Tak berselang lama, aparat Polres Tomohon melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik langsung melakukan pengembangan.
Kepala Tim (Katim) URC Totosik Bripka Yanny Watung menjelaskan, saat menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan pengembangan, serta mengejar pelaku.
Menurut Watung, dari keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat korban yang mengendarai sepeda motor melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat itu, kata Watung, ada yang pelaku sementara mengadakan pesta minuman keras (miras) bersama rekan-rekannya.
“Ketika melihat korban, pelaku kemudian memanggil korban, selanjutnya korban datang menghampiri pelaku dan kemudian pelaku menawarkan untuk ikut minum, namun korban menolak dan pamit untuk pulang ke rumah. Korban pun langsung naik ke ke atas motornya,” ujar Watung.
Melihat korban hendak meninggalkan TKP, lanjut Watung, pelaku meneriaki korban dengan kata-kata ‘so ngana tu kita ja cari-cari’ (kamu yang selama ini saya cari), sembari mengarahkan pukulan ke arah wajah korban secara berulang-ulang.
Selain itu, tambah Watung, pada saat korban berusaha melarikan diri, pelaku kembali memukul korban sampai terjatuh dari motor dan pada saat dalam posisi tergeletak di jalan, pelaku kemudian menendang korban hingga mengalami luka di bagian wajah dan dada. Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke salah satu supermarket di wilayah Kelurahan Walian.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, kami melakukan pengembangan, yang selanjutnya kami mencari keberadaan pelaku. Kurang lebih 30 menit kami akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di belakang Toko Multi Mart,” jelas Watung.
Dia menegaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Editor : Christo Senduk