BOLMONG, ZONAUTARA.com— Bupati Bolang Mongondow (Bolmong) akhirnya lolos dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp 69 Miliar. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu akhirnya memutuskan gugatan perkara Nomor 58/Pdt.G/2018/PN.Ktg perihal tuntutan ganti rugi tanah transmigrasi 3 Desa, di Kecamatan Dumoga Tengah. Yakni, tanah di Desa Werdhi Agung, Werdhi Agung Tengah, Werdhi Agung Utara.
Informasi yang dikutip dari website resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kotamobagu, perkara itu bergulir pada medio 2018 lalu, dengan penggugat Aston Sanger Cs, warga Desa Tonom, Kecamatan Dumoga Timur. Sementara, tergugat terdiri dari lima objek, termasuk Bupati Bolmong merupakan tergugat IV.
Eldy Satria Noerdin SH dan rekan selaku tim kuasa hukum tergugat IV (Bupati Bolmong) menyebutkan, dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Warsito SH selaku Ketua, serta Romel CH Danes SH dan Raja Bonar Wansi Siregar SH, masing-masing selaku hakim anggota, Senin (14/10/2019), menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara.
“Penggugat ada tujuh orang mewakili 140-an warga Tonom. Sidang mulai bergulir medio 2018 lalu. Kami dari kuasa hukum tergugat menerima putusan majelis hakim. Selanjutnya kami akan menunggu sikap Para Penggugat apakah akan menerima hasil putusan tersebut atau akan melakukan banding. Para Penggugat memiliki waktu 14 hari untuk pikir-pikir,” tandas Eldy. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol