BOLMONG, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tak main-main dalam menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Reward dan punishment di internal Pemkab Bolmong diberlakukan. Jajaran pejabat di lingkup Pemkab Bolmong bahkan bertaruh jabatan dalam proses penyelesaian persoalan asset dan tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK RI perwakilan Sulawesi Utara dari tahun ke tahun. Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow memberikan batas waktu (deadline) hingga 31 Oktober 2019.
Tak cukup dengan itu, Pemkab Bolmong saat ini bahkan tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut melalui Kejari Kotamobagu. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Lombone menegaskan, jika persoalan asset daerah dan TGR tak selesai hingga batas waktu yang sudah ditentukan, yakni 31 Oktober 2019 mendatang, maka pihaknya akan menyerahkan persoalan asset dan TGR ke APH.
“Iya, kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulut terkait upaya kita menyelamatkan asset daerah. Kita lihat saja nanti. Yang jelas sebagai bukti keseriusan Pemkab Bolmong maka tidak ada kompromi,” tegas Rio Lombone, Jumat (25/10/2019).
Lebih lanjut, Rio menjelaskan, dari hasil koordinasi, pihak Kejati Sulut tinggal menunggu laporan resmi dari Pemkab Bolmong disertai dengan data-data asset dan TGR yang menjadi temuan BPK-RI.
“Semua data sudah kita siapkan. Tinggal menunggu batas waktu berakhir,” tandas Rio.
Di sisi lain, mantan Kepala Inspektorat Daerah Bolmong ini mengungkapkan, selama ini, Pemkab Bolmong kesulitan untuk menindaklanjuti temuan terutama yang berhubungan dengan kerugian negara/finansial. Sehingga dengan menggandeng APH diharapkan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat lebih cepat dan efektif.
Selama ini, proses penyelesaian dan percepatan tindak lanjut atas kerugian Negara yang tidak selesai sudah ditempuh dengan berbagai cara seperti negosiasi, hingga mengumumkan nama-nama pemegang asset ke media masa. “Langkah selanjut adalah lewat jalur hukum,” pungkas Rio. (itd)
Editor: Ronny Adolof Buol