bar-merah

Ditetapkan KPU, ini jumlah dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan

TOMOHON, ZONAUTARA.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon resmi menetapkan syarat dukungan bagi calon perseorangan yang ingin maju dalam kontestasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2020 mendatang.

Syarat dukungan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon Tahun 2020 berdasarkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Terakhir, yang dipimpin Ketua KPU Harryanto Lasut, di kantor KPU Tomohon, Sabtu (26/10/2019).

Empat Komisioner lainnya, masing-masing Stenly Kowaas, Robby Golioth, Albertine Vierna Pijoh dan Andre Wowor, serta Kepala Sekretariat KPU Tomohon hadir dalam rapat pleno tersebut.

Ketua KPU Tomohon Harryanto Lasut mengatakan, penetapan jumlah minimum dukungan pasangan calon perorangan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jumlah dukungan setelah kita plenokan, dari jumlah DPT Pemilu, kita menetapkan ada 7.097 yang harus disampaikan oleh pasangan calon perseorangan tersebut,” ujar Lasut.

Menurut Lasut, pemasukan syarat dukungan tersebut akan dimulai pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.

“Jadi kurang lebih tiga bulan, kami akan menerima jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan. Mengantisipasi penerimaan jumlah dukungan tersebut kami akan membentuk help desk yang menerima masukan atau konsultasi bagi calon perseorangan,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Robby Golioth menjelaskan, syarat dukungan minimum sebanyak 7.097 tersebut merupakan 10 persen dari jumlah DPT Pemilu 2019 lalu yang berjumlah 70.969 pemilih.

“Jumlah dukungan minimal itu 7.097 dan pesebarannya harus berada di 50 persen kecamatan yang ada di Kota Tomohon, kalau dihitung itu dua setengah kecamatan dan kalau dibulatkan ke atas itu di tiga kecamatan. Itu yang sangat penting diketahui bagi yang akan mencalonkan diri di jalur perseorangan,” kata Golioth.

Selain itu, lanjut Golioth, adanya perubahan dalam nomenklatur jalur perseorangan yang mengharuskan semua dukungan dalam bentuk formulir B1KWK itu harus ditempelkan KTP Elektronik dan disertai tanda tangan dari yang memberikan dukungan.

“Dan di dalam model itu juga selain data diri juga harus dicantumkan pekerjaan. Sehingga bisa diketahui kalau dia itu ASN atau penyelenggara Pemilu itukan tidak bisa,” tandasnya.

Golioth pun menegaskan, KTP yang dimasukkan wajib KTP Elektronik dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tomohon.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com