ZONAUTARA.com – Juru bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa Prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan.
Dahnil mengonfirmasi soal kabar bahwa Prabowo memang tidak akan mengambil gajinya selama menjabat sebagai menteri dalam Kabinet Indonesia Maju.
“Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara,” ucap Dahnil.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2000, Prabowo berhak atas gaji menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji, seorang menteri juga berhak menerima tunjangan kinerja dan tunjangan sebagai pejabat negara.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Pertahanan menjelaskan bahwa menteri pertahanan berhak mendapat 150 persen dari kelas jabatan 17. Di bagian lampiran tertera tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000.
Saya ingin mengkonfirmasikan kpd sobat semua khususnya sobat pewarta terkait dg informasi yg menyatakan Pak @prabowo tdk akan mengambil gajinya sbg Menteri di @Kemhan_RI adl BENAR.Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan Negara.
— Dahnil A Simanjuntak (@Dahnilanzar) October 30, 2019
Dengan demikian, Prabowo berhak memperoleh tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp29.085.000, yakni Rp43.627.500.
“Menteri Pertahanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pertahanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja pada kelas jabatan 17 di Lingkungan Kementerian Pertahanan,” mengutip Pasal 6 Ayat (1) peraturan tersebut.
Prabowo, selaku menteri negara, juga berhak mendapat tunjangan sebagai Pejabat Negara. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e dinyatakan tunjangan menteri negara sebesar Rp13.608.000 per bulan.
“Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000,” mengutip Pada Pasal 1 Ayat (2) butir e Keppres tersebut.
Sehingga diperkirakan, Prabowo berhak memperoleh pendapatan sekitar Rp57.235.500. Nominal tersebut berasal dari tunjangan kinerja Rp43.627.500 ditambah tunjangan sebagai pejabat negara Rp13.608.000.
Prabowo juga berhak mendapatkan fasilitas negara lainnya berupa rumah dinas, kendaraan dinas, serta jaminan kesehatan.
Belum diketahui apakah Prabowo juga menolak menerima tunjangan selain gaji.