TOMOHON, ZONAUTARA.com – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menyerahkan barang bukti bersama tersangka atau tahap II atas kasus dugaan korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun 2014, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Kamis (7/11/2019).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi.
Diketahui, ada sebanyak empat tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut. Ke empatnya masing-masing FP selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan tiga lainnya, yakni MT, RN dan NN yang merupakan Kasubag dan staf di Bagian Hukum.
Kepala Kejari (Kajari) Tomohon Edy Winarko melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Arthur Piri membenarkan proses tahap II tersebut.
“Kami telah resmi menerima tahap II kasus dugaan korupsi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon. Saat ini kami masih dalam tahap telaah untuk proses selanjutnya,” ungkap Piri.
Dia menjelaskan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyusunan naskah akademik, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota, serta Fasilitasi dan Sosialisasi Hukum pada Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2014.
“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.
Dia menambahkan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1.110.115.418.
Editor : Christo Senduk