MANADO, ZONAUTARA.com – Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, DPRD Sulawesi Utara (Sulut) akan segera membentuk Kode Etik. Pasalnya, hingga kini, Gedung Cengkih hanya memiliki Tata Tertib tapi belum memiliki Kode Etik.
Hal ini diungkapkan Ketua Badan Kehormatan (BK) Sandra Rondonuwu kepada wartawan, Senin (11/11/2019).
“Dan dalam rangka untuk pelaksanaan pembentukan kode etik itu maka perlu disamakan presepsi. Baik tingkat Propinsi maupun tingkat Kabupaten/kota,” ujar Sandra.
Menurut legislator PDIP ini, BK telah merencanakan untuk melaksanakan Workshop dengan melibatkan seluruh pimpinan dan anggota BK se Propinsi Sulut.
“Kalau tidak ada halangan, pada 19 November 2019 akan dilaksanakan Workshop BK, dengan mengundang narasumber dari pimpinan dewan, dalam hal ini Ketua DPRD Sulut, juga pimpinan BK,” kata Sandra.
Selain itu, kata politisi PDIP ini, pihaknya akan melibatkan para akademisi yang berkaitan dengan hukum dan aturan, untuk menjadi narasumber di workshop BK nanti.
“Lembaga DPRD membutuhkan Kode Etik. Dan pihak-pihak yang berkompeten, termasuk narasumber dari akademisi akan disertakan. Karena nantinya dalam Kode Etik nanti ada aturan-aturan yang harus dibahas,” tambahnya.
Seperti diketahui, sejak periode sebelumnya, DPRD Sulut belum memiliki Kode Etik. Tugas dan aktifitas para wakil rakyat kita hanya mengacu pada Tata Tertib anggota DPRD. (K-02)
Editor : Christo Senduk