TOMOHON, ZONAUTARA.com – Tim Resmob dan Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Kepolisian Resor (Polres) Tomohon mengamankan dua remaja lelaki yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Taratara, Kecamatan Tomohon Barat, sekitar pukul, Rabu (20/11/2019) malam.
Dua remaja tersebut, yakni AMN alias Andre (17) dan AM alias Ansel (15), keduanya warga Kelurahan Taratara, diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban Rivo, warga Kelurahan Woloan Satu Utara.
Tim Resmob yang dipimpin Bripka Bima Pusung dan URC Totosik yang dikomandani Bripka Yanny Watung yang mendapatkan informasi dari warga tersebut langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengembangan.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim Iptu Yulianus Samberi mengatakan, setelah menerima info, pihaknya langsung melakukan pengembangan di lokasi kejadian dan mengejar para terduga pelaku.
“Saat ditelusuri ternyata benar ada terjadi penganiayaan secara bersama-sama, kemudian tim langsung mencari informasi di TKP dan mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kata Samberi, pengeroyokan tersebut berawal saat tersangka Ansel yang menggunakan profil pacarnya menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta menjemputnya di daerah pesona alam.
Usai berkomunikasi dengan korban, pelaku Ansel kemudian memanggil rekannya pelaku Andre untuk menemaninya bertemu dengan korban.
“Saat korban berada di lokasi, lelaki Ansel mengambil sebatang kayu dan menghadang korban kemudian memukul korban dengan sebatang kayu yang mengena di bagian wajah korban lalu, lelaki Andre memukul korban di wajah. Korban lalu mencoba lari namun korban terjatuh di saluran irigasi, namun lelaki Andre mengejar korban dan sempat memukul hingga menendang korban,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat itu lelaki Andre memegang pisau di tangan kirinya, namun dirampas oleh lelaki Ansel agar tidak digunakan.
Menurut dia, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tomohon tengah bersama barang bukti untuk diproses hukum.
Editor : Christo Senduk