MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar acara sosialisasi Pencalonan Perseorangan. Acara tersebut mengacu pada peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.
Namun pada acara yang digelar di hotel Aston Manado, Rabu (4/12/2019) itu, tak nampak satupun figur-figur yang ingin maju ke Pilgub dari jalur perseorangan. Dan menurut Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh, pihaknya memang belum tahu siapa-siapa yang mau maju dari jalur tersebut.
“Karena itu kami undang secara terbuka untuk bisa hadir di acara sosialisasi ini,” ungkap Mewoh.
Hingga saat ini pun, kata dia, belum ada satu pun yang jelas maju dari jalur perseorangan. Namun, pihaknya tetap membukan help desk bagi siapapun yang ingin maju dari jalur ini.
Terkait dengan batas waktu penyerahan berkas, sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019 adalah tanggal 16-20 Februari 2020. Di mana menurut dia, mulai tanggal 16 Februari 2020 sampai 19 Februari 2020 penyerahan dokumen sampai pukul 16.00 WITA. Tapi, untuk tanggal 20 Februari 2020, dilakukan sampai pukul 24.00.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para calon perseorangan mempersiapkan berkas dokumen dengan baik sebelum diserahkan ke KPU,” tandasnya.
Soal dukungan, Mewoh menambahkan, dasar perhitungan calon perseorangan adalah 10 persen dari jumlah pemilih pada Pemilu terakhir, yaitu kurang lebih 1.908.000 suara.
”Dukungan juga harus menyebar di 15 kabupaten/kota,” tukasnya.
Dalam acara sosialisasi tersebut, para komisioner KPU menjadi pemateri, di antaranya Yessy Momongan dan Salman Saelangi. Ketua Bawaslu Herwyn Malonda juga ikut memberikan materi. Sedangkan peserta, selain masyarakat umum, juga para jurnalis dari berbagai media di Sulut. (K-02)
Editor : Christo Senduk