bar-merah

Legislator Tomohon gelar reses 8 hingga 11 Desember

TOMOHON, ZONAUTARA.com Pascadilantik pada September 2019 lalu, 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon akan melaksanakan reses pertamanya pada mulai 8 hingga 11 Desember 2019,.

Sekretaris DPRD Tomohon yang juga Sekretaris Badan Musyawarah (Banmus)  Fransiskus F Lantang mengatakan, tanggal tersebut ditetapkan dalam rapat Banmus.

“Reses akan dilaksanakan oleh para Anggota DPRD di masing-masing daerah pemilihan,” ujar Lantang, Kamis (5/12/2019).

Menurut Lantang, reses dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedomana Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal 88 ayat 3 dan Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon, pasal 90 ayat 2, disebutkan Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa reses dimulai melalui saluran yang mudah diakses.

“Kami mengumumkan melalui media massa lewat pemberitaan agar bisa diketahui oleh masyarakat,” katanya.

Editor : Christo Senduk



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



TAGGED:
Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com