bar-merah

Operasional Garuda Indonesia dipastikan berjalan normal

ZONAUTARA.com – Operasional maskapai penerbangan plat merah Garuda Indonesia, dipastikan tetap berjalan normal, usai Direktur Utama Ari Askhara diberhentikan.

Askhara diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Komisaris Garuda Indonesia, usai terungkapnya kasus penyelundupan komponen motor Harley-Davidson dan sepeda mereka Bromton pada pesawat Garuda Indonesia yang baru saja dibeli dari Airbus.

Fuad Rizal kemudian ditunjuk oleh Dewan Komisaris menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Garuda Indonesia, menggantikan Askhara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan maskapai ini tetap beroperasi dengan baik usai perombakan jajaran direksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, operasional Garuda Indonesia tetap berjalan baik karena sudah ada penunjukan key personel yang menangani operasional penerbangan.

“Operasional penerbangan maskapai penerbangan Garuda Indonesia tidak akan terganggu, apalagi telah ditunjuk pelaksana tugas Direktur Utama sebagai penanggungjawab dalam organisasi yang mengkoordinasikan semua aspek baik manajemen, operasi, teknik, keamanan dan pelayanan,” tutur Polana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (8/12/2019).

Polana menjelaskan, memang ada kewajiban untuk adanya accountable person yang memegang kendali penuh terhadap suatu organisasi yang berkaitan dengan fungsi operasi, teknik, keselamatan, keamanan dan pelayanan. Hal ini sesuai dengan ketentuan KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara dan CASR 121.59.

Penunjukan Pelaksana tugas (Plt) pun dimungkinkan ketika suatu perusahaan belum memiliki direktur utama yang definitif untuk sementara. Namun, dalam tujuh hari berikutnya sudah ada pemberitahuan kepada DJPU pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas key person dan harus memenuhi seluruh persyaratan yang terkait serta dilakukan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.

Setelah key person atau direktur utama definitif ditunjuk dalam RUPSLB oleh pemegang saham maka DJPU akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan dalam CASR 121 dan selanjutnya akan dilakukan pembaharuan terhadap lampiran izin usaha angkutan udara serta list of key person kepada Kemenhub.



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com