Kini trafficking tak hanya antar pulau, aplikasi online jadi alat

Ronny Adolof Buol
Penulis Ronny Adolof Buol
Foto ilustrasi: zonautara.com/Ronny A. Buol



MANADO, ZONAUTARA.com – Perdagangan orang atau trafficking khususnya dalam tindak pidana prostitusi, kini tak hanya dilakukan antar pulau, tapi sudah menyasar di dalam satu area.

Hal itu diingatkan oleh anggota dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Sulut, Ipda Feriantina saat hadir dalam Launching Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan yang digelar Swara Parangpuan awal pekan ini.

Menurut Feriantina dalam catatan kasus yang mereka tangani terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, kasus trafficking cukup menonjol pada tahun ini, meski secara akumulatif KDRT masih menjadi yang tertinggi.

Baca juga: Penanganan kekerasan terhadap perempuan lamban

Pelaku trafficking dalam tindakannya, menggunakan berbagai aplikasi online yang sangat mudah untuk diakses. Salah satunya aplikasi MiChat yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi online.

“Dengan kemudahan itu, pelaku tidak perlu lagi menjual korban ke luar daerah, tetapi bisa langsung dari satu tempat ke tempat lain dalam satu area,” kata Feriantina.

Dari penelusuran Kompas.id, bahkan anak-anak remaja yang masuk dalam lingkaran prostitusi online ini, bisa melakukannya dari rumah sendiri atau dari tempat kost. Konsumen yang memesan pun sangat mudah mengakses dan mencari sesuai dengan yang diinginkannya tanpa lagi perantara germo.

Polda Sulut dan jajaran Polsek dibawahnya beberapa kali menangani kasus trafficking yang melibatkan anak dibawah umur. Pada tahun 2018, seorang anak yang masih berusia 13 tahun menjadi korban prostitusi online yang menggunakan aplikasi Bee Talk.

Baca juga: Telisik prostitusi online di Manado

Kasus trafficking ini melengkapi daftar kekerasan terhadap perempuan di Sulawesi Utara. Dalam catatan Swara Parangpuang, sepanjang 2019 hingga awal Desember, sudah ada 179 kasus dari berbagai jenis yang mereka tangani.

Pemerintah diminta untuk lebih menseriusi penanganan tindak pidana ini melalui implementasi regulasi dan sosialisasi yang lebih intens.

Editor: Ronny A. Buol



Jika anda merasa konten ini bermanfaat, anda dapat berkontribusi melalui DONASI. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan donasi, agar kami dapat terus memproduksi konten yang bermanfaat



Share This Article
Follow:
Pemulung informasi dan penyuka fotografi
Leave a comment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com