MANADO, ZONAUTARA.com – Perdagangan daging anjing dan kucing di Sulawesi Utara (Sulut) kembali menjadi sorotan jelang akhir tahun, seiring meningkatnya angka penjualan anjing dan kucing di pasar-pasar tradisional.
Sorotan datang dari Sekretaris Anggota Parlemen Eropa, Sandra Gabriel yang baru-baru ini mengunjungi Sulut mewakili Prof. Dr. Klaus Buchner (MEP) dari Komite Perdagangan dan Tilly Metz (MEP) dari Komite Pariwisata (keduanya juga merupakan Vice-President dari intergroup Lingkungan dan Kesejahteraan Hewan dalam Parlemen Eropa), serta Stefan Bernhard Eck (MEP).
Mereka prihatin tentang masalah perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia, khususnya di Sulut.
Selama kunjungannya di Sulut, Sandra terkejut melihat banyaknya jumlah anjing dan kucing yang dijual di pasar tradisional baik di Manado, Tomohon maupun Minahasa. Juga bagaimana cara mereka dibunuh dengan kejam dan dilakukan di ruang publik.
Menurut Sandra, dia dan para Anggota Parlemen Eropa sangat prihatin karena hal ini terjadi di daerah yang merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Indonesia.
Sandra mengatakan bahwa Sulut berpotensi menjadi daerah tujuan wisata populer, karena memiliki panorama alam yang indah ditunjang dengan keramahan penduduknya.
Namun akan sangat disayangkan jika hal tersebut rusak karena kegiatan perdagangan daging anjing dan kucing, yang bisa membuat wisatawan asing (khususnya dari Eropa) yang pernah berkunjung menjadi enggan untuk datang kembali, dan bahkan tidak merekomendasikan Sulut sebagai tujuan wisata kepada teman atau kerabatnya.
Selama beberapa hari di Sulut, Sandra menyempatkan diri berkunjung ke Pemerintah Provinsi Sulut (Selasa, 17/12) dan diterima oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Praseno Hadi.
Sandra yang didampingi oleh Sebastian Margenfeld (Förderverein Animal Hope & Wellness e.V.), Davide Acito (Action Project Animal), Anne Parengkuan Supit dan Frank Delano Manus (AFMI-Indonesia) mengatakan senang dengan penerimaan yang baik oleh Pemprov Sulut.
Mereka juga melihat adanya harapan, karena Pemprov Sulut berkomitmen untuk memulai mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat bahwa anjing dan kucing bukanlah termasuk pangan sehingga tidak layak untuk dikonsumsi. Begitu juga dengan bahaya penyakit menular ke manusia (zoonosis) yang bisa ditularkan dari kebiasaan mengonsumsi daging anjing dan kucing.
Sandra mengatakan bahwa tujuannya datang ke Manado, selain melihat langsung kegiatan perdagangan daging anjing dan kucing di beberapa tempat di Sulut, juga berdiskusi dengan Pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam menghentikan kegiatan perdagangan daging anjing ini.
Hasil dari kunjungan ini akan dilaporkan Sandra kepada para Anggota Parlemen Eropa tersebut dan akan dibahas langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk membantu Pemerintah Provinsi Sukut terkait masalah ini.
Mereka berharap bahwa Pemprov Sulut dapat mencontoh daerah lain yang bisa menerbitkan aturan resmi tentang pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing yang mengacu pada Pasal 302 KUHP dan UU No. 18 tahun 2009 juncto UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa perdagangan daging anjing dan kucing di Sulut terjadi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai 8,700 ekor per minggu untuk anjing, begitu pula dengan kucing yang mungkin lebih banyak lagi.
Anjing dan kucing yang dijual di pasar sebagian besar berasal dari luar Sulut dengan asal-usul dan kondisi kesehatan yang tidak jelas.
Hal ini tentu berisiko sangat besar terhadap kesehatan masyarakat di Sulut baik yang mengonsumsi anjing dan kucing, maupun di lingkungan sekitar tempat hewan-hewan tersebut ditampung, dijual, bahkan pada jalur transportasi yang dilewati oleh hewan-hewan tersebut dari lokasi asalnya.
Editor: Ronny Adolof Buol