TOMOHON, ZONAUTARA.com – Rekrutmen calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) Tomohon tahun 2020 akan segera dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon.
Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut melalui Komisioner Divisi Sosialisasi Stenly Kowaas mengatakan, tahapan rekrutmen calon anggota PPK yang merupakan ujung tombak pelaksanaan Pilkada, 23 September 2020 mendatang, akan dimulai pada 15 Januari.
Menurut Kowaas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi calon, di antaranya tidak pernah menjadi anggota partai politik dan belum pernah menjabat anggota PPK selama dua periode.
“Bagi warga Tomohon yang ingin memberi diri dalam proses Pilkada, silahkan mendaftar,” ujar Kowaas, Jumat (3/1/2020).
Kowaas menjelaskan, pihaknya membutuhkan peran serta warga yang ingin mendedikasikan dirinya bagi proses demokrasi yang professional dan bermartabat di Kota Tomohon.
Oleh karenanya, lanjut Kowaas, semangat yang dibangun dalam proses rekrutmen personel PPK adalah semangat voluntarisme.
“KPU meyakini, bahwa ada banyak sekali warga Tomohon yang punya komitmen dan semangat yang sama dalam menghadirkan pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang berkualitas dan berintegritas,” tuturnya.
Bagi warga yang ingin mencari informasi detail terkait syarat calon anggota PPK, Kowaas menyarankan untuk menghubungi help desk di Kantor KPU Kota Tomohon.
Dia menegaskan, akan ada petugas yang siap untuk memberikan penjelasan terkait rekrutmen calon anggota PPK ini.
Editor : Christo Senduk