MANADO, ZONAUTARA.com – Sosialisasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Propinsi (KIP) Sulawesi Utara (Sulut), tentang keterbukaan informasi publik terkait APBD, disambut positif oleh Ketua DPRD, Andrei Angouw.
Menurut dia, APBD adalah dokumen publik, yang bisa diakses oleh masyarakat.
Hal ini diungkapkan oleh Angouw dalam konferensi pers yang digelar di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2020).
“APBD adalah dokumen publik, tidak masalah (jika diakses publik),” ungkapnya.
Menurut politisi PDIP itu, mestinya di portal Pemprop Sulut seharusnya sudah ada informasi mengenai APBD 2020.
“APBD dokumen publik, RAPBD bukan dokumen publik. Harus dibedakan. Mestinya kalau sudah jadi APBD sudah harus ada di portal Pemprov dan mestinya masyarakat bisa akses,” tukasnya.
Diketahui, saat konferensi pers, Angouw ditanyai wartawan soal iklan sosialisasi yang disebar oleh KIP Sulut di hampir seluruh wilayah di Sulut, khususnya di Kota Manado.
Iklan tersebut bertuliskan, jika masyarakat kesulitan mengakses informasi soal APBD bisa segera menghubungi KIP Sulut. (K-02)
Editor : Christo Senduk