ZONAUTARA.com – Polisi menangkap tiga orang yang telah melakukan tindak pidana pengeboman terhadap sebuah rumah di Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Jawa Timur.
Ketiga pria yang diringkus itu adalah MA, ME dan FM. Ketiganya dituduh bersekongkol satu sama lain melakukan aksi yang merugikan tetangga MA.
Peran FM adalah pembuat bondet (sejenis bom ikan). ME sebagai pembondet, sementara MA aktor dibalik aksi ini. MA juga sekaligus pemesan dan yang menyuruh ME mengebom rumah tetangganya.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi seperti dikutip dari Suara.com, membeber peristiwa ini saat konfrensi pers pada Senin (13/1/2020).
“Jadi otak atau aktornya dari bondet ini ialah si MA, karena dia yang memesan kepada FM, dan menyuruh ME, kata Deddy.
Modus si MA karena sakit hati, melihat mantan istrinya dinikahi oleh tetangganya. Dia lalu merencanakan pengeboman rumah tetangganya yang menikahi mantan istrinya itu.
Barang bukti yang berhasil diamankan Kepolisian dari tiga pelaku, diantaranya serpihan kertas diduga pembungkus bahan peledak, dan satu unit bondet siap ledak.
Para tersangka dijerat pasal 187 ayat (2) KUHP Jo Pasal 1 ayat (1) U Drt No. 12 tahun 1951.
Editor: Rahadih Gedoan