ZONAUTARA.com – Hiroo Onoda, seorang perwira Angkatan Darat Jepang yang berpangkat Letnan Dua, Hiroo setia pada perjuangan. Sekalipun Perang Dunia II telah usai tahun 1945, namun ia masih bertahan di hutan Philipina selama 29 tahun dan terus bertempur.
Kisah perjuangan Elly Engelbert Lasut memiliki sedikit kemiripan dengan kisah Hiroo. Mereka berdua memiliki kesamaan pada sisi semangat perjuangan yang tidak kunjung surut. Tapi kalau Hiroo harus terus bergerilya karena tidak tahu bila perang sudah lama usai, namun kalau Elly terus berjuang sekalipun sudah tahu perang sudah berakhir dengan kemenangan yang gemilang.
Elly bersama pasangan Moktar arunde Parapaga memenangi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Kepulauan Talaud, 27 Juni 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan kemenangan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati tersebut telah menjadwalkan pelantikan pada 21 Juli 2019.
Sayangnya, hingga kini belum juga dilantik karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara berdalih adanya persoalan hukum pada syarat pencalonan.
Apa kata para pakar Hukum Tata Negara?
Yusril Ihsa Mahendra, pakar Hukum Tata Negara, mengatakan bahwa apa yang sudah diputuskan KPU adalah sesuatu hal yang sah. Keputusan KPU sebagai suatu lembaga yang mandiri oleh Undang-Undang Dasar itu tidak dapat dipersoalkan oleh siapapun.
Satu-satunya yang dapat membatalkan keputusan KPU adalah Mahkamah Konstitusi (MK) menurut ketentuan- ketentuan yang berlaku sekarang, sejauh mengenai hasil dari Pemilu itu sendiri atau hasil dari Pilkada itu sendiri.
“Jadi keputusan KPU sudah ada. Sah beliau terpilih sebagai pasangan calon,” jelas Yusril, saat hadir sebagai saksi ahli dalam audensi antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Sulawesi Utara, Rabu (15/01/2020).
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan pengesahan pelantikan, tetap persoalannya pada Gubernur apakah akan melantik atau tidak, yang sampai hari ini belum juga dilantik. Sedangkan persoalan administratif sudah selesai. Tinggal penetapan dan pelantikan sebagai bupati.
“Pihak yang berwewenang menetapkan pemenang Pilkada bukan pemerintah tapi KPU,” terangnya.
Kasasi yang diajukan Elly, lanjutnya, telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, putusan itu tidak bisa berlaku surut sebab KPU menyatakan Calon Bupati Talaud memenuhi syarat dan menang, serta dikuatkan putusan MK.
Sementara Muhammad Rullyandi, Ahli Hukum Tata Negara yang dihadirkan Kemendagri, mengatakan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih tetap bisa dilantik karena tak cacat hukum. Hal tersebut berdasar pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22 tahun 2009.
Rullyandi mengatakan, masa jabatan Kepala Daerah dianggap satu periode kalau yang bersangkutan sudah menjalankannya selama lebih dari 2,5 tahun atau lebih dari setengah periode.
“Keputusan sudah dianggap final dan tidak ada persoalan hukum lain. Dan harus segera dilakukan pelantikan sesuai pasal 164 yang menyebut Bupati dilantik oleh Gubernur,” kata Rullyandi.
Rullyandi meminta Mendagri Tito Karnavian perlu mengeluarkan surat keputusan sebagai jawaban atas polemik ini. Meski semua pihak sepakat melihat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih tidak cacat hukum.
“Kita harus melihat keputusan Mendagri nanti adalah keputusan yang sesuai dengan putusan MK mengenai vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. Tetapi dalam hal tertentu pasal 164 ayat 3 bisa diambil alih kewenangannya oleh Mendagri,” jelas Rullyandi.
Beberapa fakta hukum
- Elly Engelbert Lasut menjadi petahana dan dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud pada tanggal 21 Juli 2009.
- Elly Engelbert Lasut diberhentikan sebagai Bupati Kepulauan Talaud sesuai putusan kasasi MA RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011.
- Mendagri mengeluarkan SK Nomor 132.71.3201 tanggal 24 Juli 2014 yang menyatakan Elly Engelbert Lasut telah dua periode memimpin di Kabupaten Talaud.
- Pada 2016, Elly Engelbert Lasut melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, terkait SK Mendagri tahun 2014 tersebut.
- Sekretaris Direktur Jenderal OTDA Kementerian Dalam Negeri menandatangani dan menerbitkan SK Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017. SK ini untuk merevisi SK Mendagri tahun 2014 dan menyatakan Elly Engelbert Lasut belum dua periode memimpin Kabupaten Talaud.
- SK Mendagri tahun 2017 merevisi SK Mendagri tahun 2014, yang digunakan Elly Engelbert Lasut untuk mendaftar di KPU dan menjadi Calon Bapati Talaud pilkada 2018.
- PTUN menolak gugatan Elly Engelbert Lasut dan SK Mendagri tahun 2014 tetap sah bahwa Elly Engelbert Lasut sudah dua periode memimpin Kabupaten Talaud.
- Elly Engelbert Lasut mengajukan kasasi ke MA dan dalam Putusan MA nomor 367/ TUN 2017 tertanggal 15 Agustus 2017. MA menolak permohonan kasasi Elly Engelbert Lasut karena sudah kadaluwarsa dan tetap menguatkan putusan PTUN.
- Pada 25 September 2019 Elly Engelbert Lasut menerima surat KPU RI ditandatangani oleh Arif Budiman Ketua KPU RI yang menegaskan bahwa Elly Engelbert Lasut Memenuhi Syarat dan belum 2 periode.
Tarik-ulur yang berkepanjangan
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dalam kesempatan audensi antara Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Sulawesi Utara tersebut bersikukuh bahwa dirinya berpegang pada putusan MA terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud. Menurutnya, Elly telah menjabat Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode.
“Saya tidak persoalkan sengketa Pilkada, tapi aturan yang dilangkahi oleh KPU. Kenapa sudah tiga periode KPU meloloskan dia?” ujar Olly.
Mendagri yang saat itu dijabat Tjahjo Kumolo pada Oktober 2019 telah mengeluarkan SK yang memerintahkan agar Olly Dondokambey segera melantik Elly Engelbert Lasut. SK itu ternyata bukan yang pertama yang dikeluarkan Mendagri kepada Pemprov Sulut namun Olly tetap tidak bergeming.
Pemerhati Sosial-Pemerintahan Noveline Rewah turut mendesak Pemprov Sulawesi Utara untuk kooperatif dan tidak menghalangi pelantikan. Menurutnya, sikap yang masa bodoh terhadap keputusan KPU merupakan tontotan yang juga bodoh bagi masyarakat.
“Di era keterbukaan informasi sekarang masyarakat sudah banyak yang pintar. Lepas dari siapa yang mendukung siapa, semua orang paham betul siapa yang salah dalam persoalan ini,” ujarnya, Kamis (16/01/2020).
Menurutnya, Ollly Dondokambey seharusnya tidak begitu jemawa dalam menyikapi kemenangan Elly karena proses demokrasi di Kabupaten Kepulauan Talaud telah dijalankan dengan baik oleh KPU sebagai penyelenggara. Jangan mentang-mentang berlatar belakang partai besar maka bisa seenaknya menabrak tembok.
Sementara itu, Hillary Lasut, turut menyorot hal ini. Putri Elly ini berlatar belakang akademik gemilang, yaitu Sarjana Hukum di Universitas Pelita Harapan Jakarta, menyandang gelar LLM atau master hukum dari Washington University, PhD di The University of Birmingham United Kingdom, dan kandidat Doktor di Universitas Pelita Harapan Jakarta.
Dikatakannya, pada Undang-Undang itu jelas bahwa pelantikan kepala daerah tidak boleh dihalang-halangi karena itu bisa dikatakan perbuatan melawan hukum itu jelas pada Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-undang nomor 1 tahun 2014 dan perubahan pertamanya Undang-undang nomor 8 tahun 2015. Itu jelas di Pasal 180 ayat 2.
“Lagi pula saya ingin bertanya apa wewenang pihak Pemprov menolak pelantikan? Karena Gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sulut ini.