BOLMONG, ZONAUTARA.com – Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) tengah mempersiapkan berbagai dokumen dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Bolmong tahun anggaran 2019.
Salah satu yang wajib disiapkan adalah laporan keuangan dari masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bolmong.
“Laporan keuangan SKPD itu wajib disampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) paling lambat 31 Januari 2020,” kata Kepala BKD Bolmong, Rio Lombone, Senin (20/1/2020).
Rio mengaku tidak main-main. Jika ada SKPD yang kumabal dan tidak memasukkan laporan keuangan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan nada sanksi tegas. Salah satunya adalah, hak keuangan selain gaji seluruh ASN di instansi tersebut tidak akan dibayarkan.
“Selain gaji tidak akan dibayarkan. Seperti TPP, biaya perjalanan dinas dan honorarium dan lain-lain. Dan ini sudah disetujui oleh pimpinan,” tegas Rio Lombone.
Penerapan sanksi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, menurut Rio, hasil kesepakatan dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara, batas penyampaian LKPD Kabupaten/Kota se Sulut hanya sampai 15 Maret 2020. Tidak seperti biasanya, sesuai aturan penyampaian LKPD Kabupaten/Kota yakni 31 Maret tahun berjalan.
“Kali ini disepakati bersama untuk dipercepat. Karena proses audit rinci oleh BPK juga akan lebih awal dari biasanya. Akan diupayakan tahapan audit selesai sebelum lebaran,” jelas Rio saat ditemui di ruang kerjanya. (ite)
Editor: Ronny A. Buol