MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan belum akan memberikan penjelasan terkait mantan narapidana korupsi yang akan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 23 September 2020 nanti.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Yessy Momongan menjawab pertanyaan wartawan dalam Media Gathering yang digelar di Hotel Arya Duta Manado, Rabu (29/1/2020).
Menurut Momongan, sangat rapuh sekali jika penjelasan, apakah mantan narapidana korupsi bisa maju di Pilkada atau tidak dari pihak KPU Sulut.
“Karena sampai sekarang, KPU RI akan melakukan perubahan terkait PKPU 18, yaitu tentang pencalonan mantan narapidana korupsi untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi yang baru,” terangnya.
Mantan Ketua KPU Minahasa itu menegaskan, pihaknya akan menunggu perubahan PKPU untuk memberikan pernyataan.
“Nanti kita share lagi apa-apa saja yang akan jadi acuan pada saat pendaftaran pasangan calon di tanggal 16-18 Juni 2020, jika sudah ada petunjuk dari KPU RI,” tukas Momongan.
Seperti diketahui, pada Pilkada Kota Manado, Jimmy Rimba Rogi menyatakan siap bertarung.
Sayangnya, mantan Wali Kota Manado 2005-2010 itu tersandung kasus korupsi. Dia telah menjalani putusan hukum, namun masih ada perdebatan soal status bebas mantan narapidana yang disandangnya. (K-02)
Editor : Christo Senduk