BOLMONG, ZONAUTARA.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menyerahkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2019.
Dokumen penilaian diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh kepada Wakil Bupati (Wabup) Bolmong Yanny Ronny Tuuk di ruang rapat lantai II, kantor Bupati Bolmong, Selasa (4/2/2020).
Dan hasilnya, untuk kedua kalinya, Pemkab Bolmong berada pada zona kuning atau tingkat sedang untuk standar pelayanan publik Tahun 2019.
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang telah memberikan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2019 kepada Pemkab Bolmong sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Menurut Wabup, ini merupakan yang kedua kalinya bagi Pemkab Bolmong menerima penilaian standar pelayanan publik. Pada 2019 lalu, Ombudsman Perwakilan Sulut juga mengambil sampel penilaian kepatuhan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Hasilnya juga pada zona kuning. Sama seperti tahun ini,” ujarnya.
Dia berharap dengan hasil penilaian kepatuhan yang diterima Pemkab Bolmong itu, akan menjadi motivasi tersendiri untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik di tahun-tahun selanjutnya.
“Saya minta perangkat daerah untuk menindaklanjuti berbagai saran yang disampaikan oleh Ombudsman, sehingga Pemkab Bolmong mampu keluar dari zona kuning dan menuju zona hijau,” pungkas Yanny.
Editor: Ronny Adolof Buol