MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui KPU di 15 Kabupaten/Kota telah selesai melaksanakan tes tertulis calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Oleh KPU Sulut, tes tersebut dijamin dilakukan secara tertib, terbuka, transparan. Bahkan, soal tes tertulis langsung diperiksa dan hasil nilainya langsung diumumkan.
Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, proses tes tertulis diawasi Panwascam dan Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota.
Perekrutan Badan Ad Hoc l, dalam hal ini PPK sudah sementara berlangsung. Di mana, 30 Januari sudah mulai dilakukan tes tertulis. Untuk Kota Manado dan Kota Tomohon menggunakan metode Computer Assisted Tes (CAT) dan di 13 Kabupaten/Kota yang lain menggunakan tes tertulis secara manual, di mana peserta mendapatkan lembar soal tes.
“Semuanya berjalan sesuai aturan dan diawasi ratusan Panwascam se-Sulut,” kata Saelangi, Selasa (4/2/2020).
Menurut dia, tes yang menggunakan CAT langsung bisa diketahui hasilnya serta nilai peserta yang ikut. Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang ikut dengan metode tes tertulis manual. Di mana, selesai mengerjakan soal langsung dilakukan pemeriksaan tanpa ada jeda waktu.
“Peserta langsung bisa mengetahui nilainya dan apakah peserta masuk sepuluh besar atau tidak,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya saat pengumuman lulus berkas, sudah dibuka tanggapan masyarakat terkait bakal calon anggota PPK. Setelah mendapatkan sepuluh besar, akan masuk proses wawancara. Jika ada tanggapan masyarakat, akan dilakukan klarifikasi pada proses wawancara.
“Setelah melewati proses wawancara, akan dibuka kembali tanggapan masyarakat selama tujuh hari. Jika ada tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan klarifikasi, setelah itu dari sepuluh peserta akan dumumkan lima terpilih menjadi Anggota PPK yang nantinya sesuai timeline akan dilantik serentak pada 29 Februari 2020,” pungkas Ketua Divisi Parmas KPU Sulut itu. (K-02)
Editor : Christo Senduk