MANADO, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi Penyerahan Dukungan Bakal Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur di aula Sekretariat KPU Sulut, Jumat (14/2/2020).
Selain menyajikan materi-materi, sosialisasi ini disertakan dengan simulasi tata cara penyerahan dukungan, dihadiri oleh perwakilan partai politik (Parpol) dan pers.
Yang menarik dalam simulasi, pasangan calon (paslon) Gubernur dan calon Wakil Gubernur (Wagub) dari perseorangan tak diloloskan dan disematkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat administrasi tidak lengkap.
Simulasi yang digelar saat Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut, diawasi langsung Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan Koordinator Divisi Teknis KPU Sulut, Yessy Momongan serta Kepala Sub Bagian Teknis, Rudi Lalonsang.
Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh sendiri mengatakan, sosialisasi yang digelar sesuai PKPU Nomor 16 tahun 2019.
“KPU mulai menerima dokumen dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 15-20 Februari 2020. Untuk syaratnya, yakni memasukan minimal 190.415 dukungan KTP yang tersebar di 15 Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kegiatan sosialisasi ada pemaparan materi khusus tentang sengketa dan pelanggaran dalam tahapan calon, yang diberikan Koordinator Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Hadir dalam kegiatan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Utara, KPU Kabupaten dan Kota, utusan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta dari Dinas Kependukan dan Catatan Sipil. (K-02)
Editor : Christo Senduk