KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.COM – Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado – Balai Gakkum Wilayah Sulawesi bersama dengan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai, berhasil menyita peralatan petambang emas tanpa ijin di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Adapun peralatan yang disita tersebut berupa satu satu unit eskavator, Ikut diamankan lima orang pelaku.
Dari hasil pemeriksaan PPNS LHK Balai GAKKUM LHK Wilayah Sulawesi ditetapkan dua orang yaitu HA (37) dan SM (38) sebagai tersangka atas kegiatan tambang emas tanpa ijin tersebut.
Pada Jumat, 21 Februari 2020, kedua tersangka HA (37) dan SM (38) ditahan oleh PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di RUTAN Kelas II B, Kota Kotamobagu.
Barang bukti eskavator untuk sementara diamankan di Kantor Balai TN. Bogani Nani Wartabone.
Dari rilis yang diterima Zonautara.com, kasus ini bermula dari Kegiatan Patroli Resort Based Management (RBM) Balai TN. Bogani Nani Wartabone, yang melaporkan adanya kegiatan tambang emas tanpa ijin di lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan.
Laporan itu dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan SPORC, Polisi Kehutanan Balai TN. Bogani Nani Wartabone dan Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai.
Kedua tersangka dijerat pasal 89 ayat (1) jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 10 miliar.
Kepala Balai TN. Bogani Nani Wartabone, drh. Supriyanto menyayangkan kegiatan ilegal tesebut.
“Penambangan emas tanpa ijin di Kawasan TN. Bogani Nani Wartabone dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem Taman Nasional Bogani Nani Wartabone,” ujar Supriyanto, Senin (24/2/2020).
Sementara itu Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt, MH menyatakan akan berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan pengrusakan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan yang dapat merusak Kawasan Taman Nasional.
“Dari kegiatan penambangan emas tanpa ijin di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone ini diharapkan penangkapannya dapat dikembangkan ke aktor intelektualnya, untuk memberikan efek jera,” tegas Kurniawan.
Editor: Ronny Adolof Buol