TOMOHON, ZONAUTARA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon resmi menutup tahapan pemasukan syarat dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Minggu (23/2/2020) pukul 00.00 WITA.
Pantauan Zona Utara, penutupan tahapan pemasukan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Tomohon Harryanto Lasut didampingi empat komisioner lainnya, masing-masing Stenly Kowaas, Robby Golioth, Jacobus Wowor dan Albertien Vierna Pijoh.
“Setelah jam menunjukkan pukul 00.00 WITA (Minggu, 23 Februari), maka sesuai perundang-undangan yang berlaku, penyerahan dokumen syarat perseorangan resmi ditutup,” ujar Lasut, Senin (24/2/2020) dini hari.
Menurut Lasut, sejak Rabu (19/2) sampai Jumat (21/2), tidak ada yang menyerahkan dokumen syarat dukungan bapaslon perseorangan.
“Nanti pada hari Sabtu, 22 Februari 2020, ada yang menyerahkan dokumen dukungan bapaslon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon atas nama Robert Pelealu dan Sello Fransiskus HA Soekirno,” tuturnya.
Hingga pada Minggu tengah malam, lanjut dia, pihaknya resmi menutup tahapan penyerahan dokumen dukungan perseorangan, tanpa adanya bapaslon lain yang datang memasukkan dokumen dukungan perseorangan.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Robby Golioth menjelaskan, dukungan yang telah dimasukkan oleh bapaslon Wali Kota Robert Pelealu dan bapaslon Wakil Wali Kota Sello Fransiskus HA Soekirno, akan segera diverifikasi administrasi hingga faktual.
“Mulai tanggal 27 Februari, kami akan melakukan verifikasi administrasi sampai 25 Maret. Setelah itu, kami akan melakukan verifikasi faktual pada 26 Maret sampai 15 April,” tuturnya.
Soal verifikasi faktual, lanjut Golioth, pihaknya akan memfaktualkan dukungan yang dimasukkan tersebut, dengan menanyakan secara langsung kepada pemberi dukungan soal kebenaran dukungan yang diberikan kepada bapaslon itu.
Diketahui, tahapan pemasukkan dokumen bapaslon perseorangan di KPU Tomohon ini dikawal ketat oleh Bawaslu Tomohon yang dipimpin langsung Ketua Deisy T Soputan.
Editor : Christo Senduk