TOMOHON, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon akhirnya mengambil langkah tegas terkait pencegahan penyebaran Covid-19 untuk satuan pendidikan di Kota Tomohon.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 50/WKT/III-2020, tentang Kesiapsiagaan Pencegahan Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kota Tomohon, sekolah-sekolah yang ada di Kota Tomohon diputuskan untuk melakukan pembelajaran mandiri selama dua minggu ke depan.
Proses pembelajaran mandiri di rumah masing-masing tersebut berlaku sejak 17 hingga 30 Maret 2020.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Tomohon Christo Kalumata membenarkan adanya kebijakan tersebut.
“Iya, benar sudah ada edaran Wali Kota terkait pencegahan virus Corona di Satuan Pendidikan di Kota Tomohon,” katanya, Senin (16/3/2020).
Menurut Kalumata, dengan adanya edaran ini, bukan berarti sekolah diliburkan. Tapi, kata Kalumata, siswa dimaksudkan untuk melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah, selama kurun waktu yang tertuang dalam edaran tersebut.
“Di samping melaksanakan pembelajaran di rumah, diharapkan juga siswa melaksanakan aktifitas lain di rumah. Jadi bukan berarti tidak ke sekolah lalu orang tua dan siswa mengisi waktunya dengan berwisata, jalan-jalan atau ke tempat-tempat keramaian seperti mall dan lain-lain,” pungkasnya.
Editor : Christo Senduk