ZONAUTARA.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan usai pengecekan ke Wisma Atlet, Kemayoran, Provinsi DKI Jakarta, Senin (23/03/2020), menyampaikan bahwa akan memberikan insentif bulanan kepada tenaga medis, seperti dokter, bidan, dan perawat.
Rinciannya, menurut Presiden, dokter spesialis akan diberikan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta.
”Kemudian juga akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta dan ini hanya berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat,” kata Presiden.
Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dokter, perawat, dan tenaga medis karena menjalankan tugas menangani Covid-19.
“Mereka, beliau-beliau telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani Covid-19 ini. Atas nama nama pemerintah, negara, dan rakyat saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja keras beliau-beliau, atas perjuangan beliau-beliau dalam rangka mendedikasikan dalam penanganan Covid-19,” ujar Jokowi.