Catatan Timboel Siregar *
DPR RI hari ini (kemarin -red) sepakat membawa RUU omnibus law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini diputuskan pada rapat paripurna DPR. Dengan adanya putusan paripurna ini maka RUU omnibus law Cipta Kerja akan segera dibahas.
Tentunya keputusan DPR tersebut sangat disesali dan sangat tidak tepat di tengah kondisi Ibu Pertiwi yang terus menerus menangis karena anak bangsa setiap hari menghadap Penciptanya lantaran terinfeksi Covid 19.
Seharusnya Pemerintah dan DPR fokus saja dulu dalam penanganan Covid 19. Omnibus law Ciptaker yang dipaksakan ini pastinya akan menuai banyak protes dari berbagai pihak seperti SP/SB dan kalangan buruh, akademisi, penggiat hukum, ekonom aktivis lingkungan, dsb dsb.
Tragedi Covid 19 ditunggangi oleh kepentingan sekelompok orang yang memakai kekuasaan untuk menggolkan keinginan jahatnya. Tidak elok dan tidak bijak bila DPR dan Pemerintah menelikung di momen tragedi kemanusiaan ini. Semua orang disuruh diam di rumah, bekerja dan beribadah dari rumah, tapi secara sadar DPR dan Pemerintah menaikkan tensi politik dengan memanas-manasi banyak pihak yang tidak setuju dengan omnibus law Ciptaker ini.
Keputusan paripurna DPR hari ini dengan sadar mengajak kaum buruh meninggalkan rumah dan pabrik menuju pusat kekuasaan, hanya untuk menolak omnibus law Ciptaker.
Rasionalisasi sosial atau physically distancing yang setiap saat dikumandangkan para pejabat mungkin akan menjadi seruan basa basi tanpa makna lagi.
Pandemik Covid 19 akan terus meluas dan bangsa ini akan semakin sulit keluar dari tragedi kemanusiaan ini, hanya karena Pemerintah dan DPR berhasil dikendalikan kepentingan sekelompok orang yang memang menginginkan bangsa ini menjadi budak kepentingan mereka.
Sebelum terjadi penyesalan di kemudian hari, saatnya DPR dan Pemerintah membatalkan pembahasan omnibus law Ciptaker. Jangan memaksakan kehendak. Fokus “perang” melawan covid 19, jangan malah nantangin buruh untuk turun ke jalan.
Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch