MINUT, ZONAUTARA.COM – Sebanyak 31 orang yang berkontak dengan pasien positif covid-19 asal Bitung diperiksa dengan metode rapid test, Selasa (14/4/2020).
Pemeriksaan dengan rapid test ini dilakukan di Pengadilan Negeri Airmadidi, Minahasa Utara.
Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Utara Harley Sompotan menjelaskan bahwa pemeriksaan rapid test ini dilakukan karena pasien tersebut pernah melakukan kontak dengan beberapa orang di lingkungan Pengadilan Negeri Airmadidi.
“Jadi yang bersangkutan sempat kontak dengan pegawai di pengadilan dan beberapa orang lainnya,” kata Sompotan.
Hasil dari pemeriksaan rapid test dari seluruh yang diperiksa menunjukkan hasil non reaktif.
“Nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tahap kedua sekitar seminggu kemudian,” ujar Sompotan.
Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Muhammad Soleh mengatakan bahwa pemeriksaan ini juga dapat membantu memastikan bahwa Pengadilan Negeri Airmadidi aman untuk masyarakat yang sedang menjalani proses persidangan.
“Saya juga sudah meminta untuk dilakukan disinfektan saban hari di setiap ruang sidang dan bagian dari gedung pengadilan,” ujar Soleh.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pria berusia 31 tahun asal Bitung dinyatakan positif. Pasien dengan urutan 09 ini mempunyai riwayat perjalanan dari Bogor.
Sempat terjadi polemik dengan Pasien 09 karena sebelumnya pasien tersebut sudah dikeluarkan dari rumah sakit karena hasilnya negatif. Namun dalam pemeriksaan berikutnya, hasilnya positif.