CSR PT PLN di lahan bermasalah di Desa Baturapa Satu, Bolmong
Bagian pertama dari laporan ini dapat dibaca pada link ini
Pada Juli 2019 lalu, dilakukan penanaman seribu pohon bibit mangrove di kawasan restorasi desa Baturapa Satu. Aksi itu merupakan bagian dari program corporate social responsibility (CSR) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PT PLN (Persero) Area Kotamobagu. Pihak PLN berkomitmen tak hanya menanam mangrove tetapi juga memberikan jasa pemeliharaan.
“Kita juga sudah membuatkan gapura pengawasan restorasi hutan mangrove di jalan masuk wilayah ini. Tujuannya agar banyak yang melihat dan ikut tergerak untuk memelihara kawasan ini,” ungkap Manager UP3 PT PLN Area Kotamobagu, Meyrina Turambi saat menyampaikan sambutannya pada acara penanaman bibit waktu itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bolmong, Tahlis Gallang yang turut hadir dalam penanaman mengakui manfaat mangrove sangat besar untuk masyarakat Bolmong terutama yang berada di pesisir pantai. “Mungkin saat ini manfaatnya belum bisa dirasakan. Tapi bagi anak cucu kita nanti, ini akan sangat berguna. Ancaman terbesar di pesisir pantai wilayah Bolmong datang dari laut Pasifik. Daerah Bolmong termasuk wilayah rawan bencana,” kata Tahlis, yang saat itu menyampaikan sambutan atas nama pemerintah daerah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolmong memang mencatat, secara geografis, geologis, hidrologis dan demografis, kabupaten Bolmong juga berada pada pertemuan beberapa lempeng tektonik bumi. Wilayah pesisir utara kabupaten Bolmong adalah laut Sulawesi yang juga terdapat sesar aktif.
Ini juga yang menjadi salah satu alasan sehingga PT PLN berkomitmen untuk turut melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta bertujuan mewujudkan zero waste material dan memberi kontribusi bagi citra positif PLN.
Aksi tersebut juga sebagaimana menjadi salah satu poin yang tertuang dalam sustainability reporting (SR) atau lebih dikenal dengan laporan berkelanjutan PT PLN (Persero) tahun 2018. Bahkan, untuk mewujudkan itu, Perseroan telah menyusun delapan program utama di bidang lingkungan. Salah satunya adalah penghijauan, yang bertujuan mendukung perbaikan kualitas lingkungan dan mitigasi perubahan iklim terutama di sekitar kegiatan operasi Perseroan.
Program tersebut dinilai sejalan dan mendukung upaya Pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDG’s).
Dalam SR PT PLN 2018 itu disebutkan, lokasi penanaman pohon difokuskan pada lokasi masyarakat umum (pesisir laut, sempadan sungai, dan lahan gundul). Pelaksanaan penanaman pohon melibatkan lembaga pendidikan, dinas lingkungan hidup, komunitas peduli lingkungan hidup, dan lain-lain.
Beberapa program pendukung lain juga dilakukan untuk menggenjot capaian penghijauan, antara lain mengimbau kepada seluruh unit untuk melakukan gerakan penghijauan di area sekitar unit maupun di area sekitar masyarakat. Keharusan mencantumkan program penghijauan sebagai kriteria penilaian maturity level keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) bagi Unit PLN, serta melakukan gerakan sosial dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan dengan gerakan mencegah penebangan pohon secara liar dan pembukaan lahan baru, juga dilakukan.
Total biaya yang digelontorkan PLN untuk kegiatan lingkungan hidup di seluruh wilayah kerja se-Indonesia selama tahun 2018 lalu sebesar Rp336 miliar. Biaya tersebut mencakup kegiatan pembuatan dokumen lingkungan, realisasi kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Di desa Baturapa Satu, PLN menganggarkan dana sebesar Rp 60 juta untuk CSR lingkungan. Alokasinya untuk penanaman bibit mangrove seperti yang disebut di atas.
Tapi belakangan kegiatan CSR lingkungan PT PLN di desa Baturapa Satu itu mengundang polemik. Seperti yang terjadi di kawasan restorasi mangrove di desa Baturapa Satu itu. Lahan seluas 18.325 M2 dan 18.327 M2 itu diklaim sebagai milik dari Tenges Tuera yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing atas nama Natalia C Tuera, dengan Nomor: 18.05.11.04.1.00200, serta atas nama Dewi Mulia Tuera dengan nomor SHM: 18.05.11.04.1.00202.
Lahan tersebut rencananya akan dialihfungsikan menjadi tambak udang. Di antara bibit-bibit mangrove yang sudah ditanam, terdapat papan peringatan dari pemilik lahan yang melarang aktivitas apapun di atas lahan itu.
Ketika ditemui di kediamannya di desa Lolak, kecamatan Lolak, awal April 2020, Tenges Tuera kembali menegaskan soal kepemilikannya atas lahan tersebut. Bahkan menurut Tenges, dirinya sempat menyatakan protes keras saat acara penanaman bibit lalu. Di tempat itu juga, sembari melarang adanya kegiatan di atas lahan miliknya, Tenges menunjukkan lima buah sertifikat tanah. Masing-masing atas namanya sendiri, nama anak dan ada juga yang atas nama istrinya.
Setelah sempat alot berdiskusi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan tersebut hanya penanaman secara simbolis.
“Dengan catatan, setelah itu tidak boleh ada lagi kegiatan dalam bentuk apapun di lokasi itu. Termasuk perawatan bibit yang ditanam tidak boleh. Kalau ada yang coba-coba maka saya akan usir dari situ. Bahkan bisa saja saya bawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Lahan tersebut menurut dia, merupakan warisan dari orang tuanya. Dan sudah ada sejak dulu. Memang sempat ada yang mempertanyakan status lahan tersebut. Sehingga dirinya meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit 1 Bolmong dan Bolaang Mongondow Utara di Kotamobagu untuk menerbitkan surat keterangan bahwa status lahan itu bukan kawasan hutan lindung melainkan areal penggunaan lain (APL).
Surat keterangan hasil peninjauan lokasi tanah yang dikeluarkan UPTD KPHP Unit 1 dengan Nomor 522/KPHP.I/13/I/2019 menjadi bukti kuat bagi Tenges. Dalam surat yang diterbitkan 28 Januari 2019, disebutkan bahwa dari hasil overlay pada peta lampiran keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.734/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan dan konservasi perairan Provinsi Sulawesi Utara, disimpulkan bahwa tanah tersebut secara administrasi kehutanan terletak pada areal penggunaan lain, atau bukan kawasan hutan.
“Iya betul. Surat itu dikeluarkan oleh KPHP Unit 1 sebelumnya,” aku Kepala UPTD KPHP Unit 1, Usman Buchari, saat dihubungi melalui saluran telepon pada awal April.
Aksi yang dilakukan PT PLN tersebut disambut baik masyarakat Baturapa Satu. Setidaknya, itu juga diakui Agustinus Budiman. Menurutnya, masyarakat setempat sangat bersyukur karena akhirnya mangrove akan kembali tumbuh lebat di desanya. Sayangnya, lahan itu justru dipermasalahkan. Buntutnya, banyak bibit yang ditanam akhirnya mati.
“Kalau begini kan masyarakat yang lagi-lagi dirugikan. Banyak sekali keuntungan mangrove bagi kami. Apalagi kalau musim angin barat bertiup, itu sangat terasa hingga ke pemukiman warga,” katanya.
Marshal Datundungon, penerima pendanaan liputan untuk tema Sustainability Reporting dari AJI dan GRI. Saat ini Marshal menjadi Kontributor di Zonautara.com dan juga jurnalis di Harian Posko Manado. Ini merupakan Liputan Mendalam kedua yang dikerjakan Marshal yang terbit di Zonautara.com.
Editor untuk liputan ini :
- Neno Karlina Paputungan, mengikuti pelatihan meliput isu laporan berkelanjutan serta menulis story telling yang diselenggarakan AJI dan GRI, dan menggelar Pelatihan Jurnalistik Expanding Media Coverage and Advocacy Dialogue with Media on Sustainability Reporting di Kotamobagu pada Februari 2020. Salah satu pesertanya adalah Marshal yang mengerjakan liputan mendalam ini. Neno saat ini sebagai jurnalis di Totabuan.news.
- Ronny Adolof Buol, Pemimpin Redaksi Zonautara.com