Catatan Timboel Siregar*
Menaikan iuran JKN adalah sebuah hal yang pasti harus dilakukan oleh Pemerintah. Terkait kenaikan iuran peserta mandiri (yaitu peserta PBPU dan BP) ini termuat dalam amanat Pasal 27 ayat (2) UU SJSN dan Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018. Amanat kenaikan ini pun diatur di Perpres-perpres sebelumnya, seperti Perpres 19 Tahun 2016 dan Perpres 111 tahun 2013.
Pasal 27 ayat (2) UU SJSN yang mengamanatkan: “Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala.” Dan Pasal 38 ayat (1) Perpres No. 82 Tahun 2018 yang isinya: “Besaran Iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali.”
Jadi kenaikan iuran adalah hal biasa dan memang harus dilakukan oleh Pemerintah. Sejak beroperasi 2014 dan mengacu pada ketentuan hukum di atas memang Pemerintah sudah menaikkan iuran JKN di tahun 2016 yaitu paling lama 2 tahun sejak 2014, itu sudah betul, walaupun waktu itu kenaikan iurannya tidak sesuai rekomendasi DJSN, yaitu iuran PBI yang direkomendasi DJSN sebesar Rp. 36.000 per orang per bulan tetapi yang ditetapkan Rp. 23.000. Keputusan ini yang berkontribusi pada terciptanya defisit tiap tahun hingga 2019 lalu. Kenaikan iuran di 2016 ini dituangkan dalam Perpres No. 19 tahun 2016.
Kenaikan iuran peserta mandiri di 2016 pun tidak luput dari protes masyarakat dan DPR. Akhirnya Pemerintah mendengar protes masyarakat dan DPR, dengan mengeluarkan revisi Perpres No. 19 tahun 2016 yaitu Perpres No. 28 tahun 2016, dengan menurunkan kembali iuran peserta kelas 3 mandiri dari Rp. 30.000 ke nilai semula yaitu 25.500. Revisi ini keluar hanya sebulan sejak Perpres No. 19 Tahun 2016 dikeluarkan. Memang sangat responsif Pemerintah pada saat itu.
Setelah kenaikan iuran 2016 seharusnya Pemerintah, mengacu pada ketentuan-ketentuan di atas, menaikkan lagi iuran JKN di 2018. Kan diamanatkan paling lama 2 tahun. Tapi Pemerintah tidak menaikkan iuran tersebut. Alasannya hanya satu yaitu takut gaduh karena 2018 adalah tahun yang dekat dengan Tahun Pemilu 2019. Waktu itu sudah masa kampanye. Kenaikan iuran digeser paska Pemilu dengan lahirnya Perpres No. 75 Tahun 2019.
Ya alasan tersebut dimengerti secara politik elektoral supaya bisa mulus melaju lagi. Menurut saya alasan pergeseran waktu kenaikan iuran JKN dari 2018 ke paska Pemilu, ya karena alasan elektoral saja sih, tetapi tentunya Pemerintah tidak mungkin menyatakan hal itu ke publik. Saya kira itu hal biasa dan tidak perlu diperdebatkan.
Akibat tidak dinaikkannya iuran JKN di 2018 pemerintah menggelontorkan tambahan dana dari APBN ke Pos DJS BPJS Kesehatan sebesar Rp. 10,2 triliun yang dibayarkan dalam dua termin. Ya ini konsekuensi APBN karena diamanatkan UU BPJS. Walaupun sudah digelontorkan Rp. 10,2 triliun faktanya utang klaim RS yang belum dibayarkan ke RS masih ada Rp. 9,1 triliun sehingga utang BPJS Kesehatan ke RS ini terbawa ke tahun 2019, sehingga waktu itu diperkirakan defisit 2019 mencapai 32 Triliun.
Ini Bu Menkeu yang bilang ya. Jadi APBN sudah setor Rp. 10,2 triliun, masih besar juga utang yang terbawa ke 2019. Ok itu konsekuensi yang harus dipikul Pemerintah. Dengan defisit yang besar di 2018 tersebut, Pemerintah tidak menyebut tentang kenaikan iuran JKN.
Ya, Pemerintah punya alasan untuk melanggar regulasinya sehingga tidak menaikkan iuran paling lama 2 tahun tersebut karena kondisi dan situasi 2018, tetapi saat ini dengan situasi dan kondisi yang sangat sulit bagi rakyat karena pandemi covid-19, Pemerintah malah memaksakan kenaikan iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 di 1 Juli 2020 dan klas 3 di 1 Januari 2021.
Kenapa ketika ada pertimbangan Pemilu Pemerintah tidak menaikkan iuran JKN tetapi ketika ada masalah kemanusiaan karena pandemi covid-19 yang menghantam seluruh sendi masyarakat sehingga banyak masyarakat yang jatuh ekonominya Pemerintah tetap memaksakan menaikkan iuran JKN. Saya kira Pemerintah harus fair-lah dalam melihat situasi.
Saya katakan di atas bahwa kenaikan iuran itu menjadi sebuah “keniscayaan” karena regulasi mengaturnya, tetapi seharusnya kenaikan iuran JKN itu dikontekskan dengan kondisi yang ada saat ini. Pemerintah mengkontekskan tahun 2018 sebagai tahun politik, ya itu sah-sah saja, tetapi kenapa tega menaikkan iuran di masa susah saat ini.
Naikkanlah iuran JKN pada saat covid-19 sudah selesai dari bumi Indonesia ini dan ekonomi masyarakat sudah membaik, sehingga masyarakat bisa membayar iuran JKN dengan baik. Kondisi saat ini daya beli masyarakat sedang turun drastis, tentunya kenaikan iuran JKN akan membuat masyarakat peserta mandiri akan kesulitan membayar iuran (peserta non aktif semakin meningkat) sehingga hak konstitusional masyarakat peserta mandiri tidak bisa digunakan karena JKN tidak menjamin lagi.
Masa sih tega Pemerintah membiarkan hak konstitusional kesehatan rakyat hilang hanya karena masyarakat tidak mampu bayar JKN di masa pandemi covid-19 ini.
Penulis Timboel Siregar adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch