MANADO, ZONAUTARA.COM – Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado, Sanil Marentek menegaskan bahwa untuk saat ini tidak diperlukan surat keterangan rapid test, bagi orang yang akan masuk ke Kota Manado.
“Juga tidak diperlukan surat keterangan sehat dari Puskesmas. Nanti akan dievaluasi perkembangannya,” kata Marentek, Selasa (26/5)/2020) malam.
Penegasan ini untuk menepis informasi yang beredar dalam dua hari belakangan, yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Manado akan mewajibkan setiap orang yang masuk ke Manado, diperlengkapi dengan surat keterangan rapid test dan surat sehat.
“Pemeriksaan kesehatan di pos pemeriksaan hanya dilakukan untuk pemeriksaan suhu tubuh, dan juga wajib menggunakan masker,” kata Marentek.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar Walikota Manado Vicky Lumentut bersama jajaran Forkopimda Kota Manado yang digelar melalui video conference.
Keputusan rapat lainnya juga tentang pembatasan jumlah penumpang di dalam mobil, yang hanya boleh memuat 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
“Pemberlakuan pemeriksaan di pintu-pintu masuk ini akan berlaku mulai 29 Mei,” ujar Marentek.
Marentek itu juga menjelaskan tidak ada pembatasan jam masuk ke Kota Manado untuk saat ini.
Sementara itu Walikota Lumentut yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Manado, mengingat agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap memakai masker, menghindari kerumunan orang, rajin cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir serta melakukan olahraga secukupnya.
Editor: Ronny Adolof Buol