ZONAUTARA.COM – Pemerintah terus memberikan bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Bantuan tersebut dalam berbagai bentuk, termasuk bantuan subsidi bagi pegawai swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, program yang akan berjalan September ini mampu menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
“Jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja. Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan terus divalidasi untuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi. Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19,” kata Ida akhir pekan lalu.
Selama empat bulan, pekerja yang bekerja di perusahaan swasta yang menerima upah di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, atau total Rp 2,4 juta.
Pemberiannya akan diberikan setiap dua bulan sekali, atau sebesar Rp 1,2 juta sekali terima, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Namun tidak semua pekerja di sektor swasta dan bergaji di bawah Rp 5 juta yang dapat menerima bantuan subsidi pemerintah ini.
Syarat penerima subsidi gaji ini adalah pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenakaerjaan dengan gaji dibawah Rp 5 juta per bulan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Dia pun berharap perusahaan dan tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.
“Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah,” ujar Utoh, Minggu (9/8), dikutip dari Kontan.co.id.
Utoh pun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.
Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga mengatakan data tersebut akan divalidasi ulang oleh pemerintah untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran.
“Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah,” jelas Utoh.