ZONAUTARA.com – Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjawab keluhan kalangan mahasiswa mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang selama ini menjadi polemik karena ancam Drop Out (DO).
Dalam masa pandemi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan peraturan pembayaran untuk peringanan UKT yang diatur dalam Permendikbud No. 25 Tahun 2020.
Melalui Rapat Kerja dengan Komisi X di Gedung DPR pada Kamis (270/08/2020), Kemendikbud sendiri sudah mengucurkan dana sebanyak 1 triliun rupiah baik untuk Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri yang merupakan bantuan bagi mahasiswa yang terdampak selama masa pandemi ini.
Nadiem pun menambahkan bahwa tidak akan ada mahasiswa yang di-DO akibat dari ketidakmampuan membayar UKT.
“Kami pastikan anak-anak ini tidak akan berhenti sekolah karena masalah ekonomi”, pungkas Nadiem.
Nadiem sendiri sempat dilaporkan ke Komnas HAM oleh mahasiswa karena permasalahan UKT yang dianggap lalai dalam penanganannya.