ZONAUTARA.com – Masyarakat kita, khususnya kalangan anak milenial, begitu tidak asing dengan kata yang satu ini.
Kata ini sering kita lihat dalam kolom komentar di media sosial, digunakan di sela-sela pembicaraan dan terutama menjadi bahan gurauan bagi kalangan anak muda saat ini.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa, kata anjay merupakan salah satu bentuk kekerasan yang mengarah pada bullying dan dapat berujung pidana.
Arist lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam kata anjay ini, dapat menjerumus pada dua makna yaitu digunakan untuk hal yang tidak mengandung kekerasan seperti memberikan pujian atas sebuah produk atau sebagai bentuk kekaguman.
Dan selanjutnya penggunaan kata anjay yang dimaksudkan sebagai kata ganti binatang yang dapat bertujuan untuk merendahkan seseorang. Hal inilah yang disebut dengan bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Tambahnya.
Seperti yang kita ketahui selama ini, kata anjay atau sebenarnya adalah penyederhanaan dari kata Anjing yang memang gemar digunakan oleh kalangan anak muda.