ZONAUTARA.com – Kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta Selatan melakukan penggrebekan terkait kegiatan pesta gay yang bermodus perayaan kemerdekaan, di sebuah apartemen, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus dalam jumpa pers, Rabu (02/09/2020), mengatakan bahwa penggrebekan ini dilakukan pada pukul 00.30 WIB dan ditemukan ada sebanyak 56 orang yang ikut terlibat dalam kegiatan ini.
Dari penyelidikan kepolisian, komunitas gay ini sendiri ternyata memiliki sebuah grup WhatsApp dan memiliki sebuah akun di media sosial Instagram.
“Mereka menamakan grup di WhatsApp dengan nama Hot Space yang dibuat dari bulan Februari 2018 dengan total 150 orang yang tergabung dalam grup, dan lainnya ada 80 orang di Instagram,” kata Yusri.
Kasus yang ditangani langsung oleh Kepolisian daerah Jakarta Selatan ini pun ternyata menemukan 1 orang yang terkena HIV dari total 56 orang yang ditangkap tersebut.
“Di antara 9 penyelenggara ini, setidaknya terdapat 1 orang yang terkena HIV, tapi tidak bisa dipublikasikan,” ujarnya.
Kepolisian pun sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka yang bertugas sebagai penyelenggara pada kegiatan pesta gay ini. Pasal-pasal yang dikenakan pun beragam diantaranya Pasal 296 KUHP dengan hukuman penjara 1 tahun, Pasal 36 dengan 10 tahun penjara, Pasal 33 juncto, Pasal 7 di Undang-Undang 44 tahun 2008 dengan ancaman 15 tahun penjara. Jelas Yusri.
Sewaktu ditangkap, peserta yang terlibat pada kegiatan ini menggunakan dress code dan masker merah putih serta terdapat barang bukti seperti kondom, krim lulur, tisu magic, gelang member, dan sejumlah obat perangsang.