ZONAUTARA.com – Pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki terus bergulir. Berbagai fakta juga terus terungkap ke permukaan, termasuk orang-orang yang terlibat dan berapa banyak uang yang diterimanya.
Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menduga, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menerima uang yang mencapai Rp 7 miliar atau sebanyak 500 ribu dollar Amerika Serikat.
Baca pula: Semakin menarik, penghubung Jaksa Pinangki diduga sudah meninggal
Uang sebanyak itu disebut sebagai down payment atau uang muka yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurusi fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Lebih lah (nominalnya) itu kan DP, uang muka makanya. Ketika uang muka dibayar ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa (MA),” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020), dikutip dari detik.com.
Setelah itu, Anita Kolopaking menawarkan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus Djoko Tjandra di Pengadilan Nergi (PN) Jakarta Selatan.
“Nah sebatas itu kejadian Pinangki, kemudian masuklah Anita yang sudah dikenal Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenarnya yang bisa diurus itu PK nah jalanlah proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim,” ungkapnya.
Adapun Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa MA melalui sebuah tim. Namun upaya tersebut gagal dilakukan.
Krisna mengungkapkan Jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.
Kejagung lewat Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) memperjelas posisi Jakas Pinangki yang hanya berperan mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.