ZONAUTARA.com – Kasus Djoko Tjandra yang menyeret dua tersangka lainnya yakni politisi Parta NasDem Andi Irfan Jaya dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari kini rencananya akan diambil alih oleh KPK.
Lembaga anti rasuah tersebut menilai bahwa kasus ini dapat ditangani pihak KPK dengan merujuk pada aturan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10 A. Hal ini disampaikan langsung oleh Alexandra Marwata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui kanal Youtube resmi KPK pada Jumat (04/09/2020).
“KPK akan melihat perkembangan dari penanganan perkara tersebut lalu dilanjuti dengan sikap pengambilalihan apabila memenuhi prasyaratan yang sebagaimana sudah diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10 A,” ujarnya.
Setidaknya ada tiga poin yang harus terpenuhi sebagai persyaratan yang dijelaskan lebih lanjut oleh Alex.
Syarat dari poin pertama yakni terdapat laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana korupsi yang tidak dilanjuti.
Pada poin ke dua yakni apabila proses penanganan tindak pidana korupsi tersebut tidak terjadinya penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Terkhir pada poin ke tiga yakni apabila penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
Selanjutnya melihat hal ini, Alex pun berencana untuk mengundang pihak terkait baik Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
“Pihak kami KPK akan mengundang pihak terkait yang mengurus kasus ini baik Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,” tambahnya.
Selain Jaksa Pinangki dan Andi Irfan, kasus Djoko Tjandra juga menyeret aparat penegak hukum lainnya yakni Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus surat jalan palsu “surat sakti.”