ZONAUTARA.com – Dalam usaha mencegah terjadinya penyebaran virus corona, Pemerintah mengeluarkan peraturan penerbangan dengan membatasai maskapai mengangkut penumpang dari total 70% kapasitas daya angkut maskapai.
Dilansir dari Suara.com, melalui Laporan Hasil Pengawasan dari pihak Ototritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga maskapai yang melanggar protokol kesehatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengkonfirmasi hal ini dengan mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang kedapatan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal 70%.
Walaupun begitu, ketiga maskapai yang tidak dipublikasi namanya ini, akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi adminsitratif dan denda.
“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Siapapun yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” tambah Novie
Indonesia sendiri sempat mengentikan sementara aktivitas penerbangan dalam negeri pada bulan April sampai Mei lalu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini.