Maskapai kembali berulah dengan melanggar protokol kesehatan penerbangan

Ketiga maskapai yang tidak dipublikasi namanya ini, akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi adminsitratif dan denda.

Penulis: Gitta Waloni
Ilustrasi pesawat.(Photo by Ashim D’Silva on Unsplash)

ZONAUTARA.com – Dalam usaha mencegah terjadinya penyebaran virus corona, Pemerintah mengeluarkan peraturan penerbangan dengan membatasai maskapai mengangkut penumpang dari total 70% kapasitas daya angkut maskapai.

Dilansir dari Suara.com, melalui Laporan Hasil Pengawasan dari pihak Ototritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan, terdapat tiga maskapai yang melanggar protokol kesehatan penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengkonfirmasi hal ini dengan mengatakan bahwa ada tiga maskapai yang kedapatan mengangkut penumpang melebihi kapasitas maksimal 70%.

Walaupun begitu, ketiga maskapai yang tidak dipublikasi namanya ini, akan tetap diberikan sanksi sesuai dengan PM 56 Tahun 2020 berupa sanksi adminsitratif dan denda.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 ini, menjadi salah satu bukti bahwa kami Kementerian Perhubungan terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Siapapun yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” tambah Novie




Indonesia sendiri sempat mengentikan sementara aktivitas penerbangan dalam negeri pada bulan April sampai Mei lalu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 ini.

Follow:
Memulai karis jurnalistik saat turun meliput bencana Gempa dan Tsunami di Palu, dan hadir di beberapa liputan bencana besar lainnya. Selama Pilkada 2024 aktif meliput Pilgub Sulut
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com