ZONAUTARA.com – Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo jadi tersangka, gara-gara menggelar konser dangdut saat melangsungkan pesta pernikahan dan khitanan.
Hajatan itu sendiri digelar di Lapangan Tegal selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) lalu. Pesta itu berlangsung hingga malam hari dan dihadiri ribuan orang.
Saat datang, penonton konser dangdut tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak, sebagaimana protokol kesehatan yang disyaratkan selama pandemi covid-19.
Sebelumnya, Wasmad telah mengurus ijin ke kepolisian untuk menggelar pesta. Saat mengurus ijin Wasmad menyatakan hanya akan menggelar dangdutan dengan panggung kecil untuk menghibur tamu.
Dia juga menyanggupi untuk menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung. Namun saat hari H, tuan rumah menggelar konser yang megah dengan panggung yang besar.
Karena dianggap melanggar ijin dan tidak menerapkan protokol kesehatan, Wasmad dilaporkan ke Polres Tegal. Polisi sudah memeriksa 19 saksi termasuk saksi ahli pidana, ahli kesehatan dan ahli bahasa.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah surat pengantar RT, pengantar kelurahan, pernyataan yang ditandatangani Wasmad, surat izin yang diterbitkan Polsek, keping DVD yang berisi rekaman video jalannya acara.
Dari hasil pemeriksaan polisi pada Senin (28/9), Wasmad ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4,5 bulan penjara dan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Tak hanya Wasmad yang mendapat tindakan, Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno juga dicopot dari jabatannya. Ia kini diperiksan Propam.
Imbas dari konser dangdut tersebut, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menutup sementara akses Alun-alun Kota Tegal.
Yon juga mengeluarkan surat edaran agar pengelola tempat wisata, karaoke, dan cafe tidak beroperasi selama sebulan mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2020.
“Tentunya ini sebagai evaluasi kami, kami tadi arahan dari Pak Gubernur bahwa Kota Tegal ini harus betul-betul safety ya, ini diharapkan tadi kita menyampaikan di ruang publik yang ramai ini akan kita matikan ya di alun-alun, obyek wisata juga kita tutup. Selain itu sebagian kafe juga akan ditutup sampai nanti aman,” ujar Yon, Jumat (25/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Pranowo meminta agar kejadian yang sama tak kembali terulang. Kepada Yon dan kepala daerah lainnya, Ganjar menginstruksikan untuk bersikap tegas terkait penanganan Covid-19.
“Situasi ini lagi tidak bagus, maka tolong semua tegas. Jangan ada yang membuat acara yang mengumpulkan massa dan kalau ada tolong tidak diizinkan dan semua sepakat,” ujar Ganjar.
Sementara itu Wasmad meminta maaf dan mengaku lalai atas pesta dangdut yang ia gelar.
“Saya mengakui saya lalai. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Warga Kota Tegal, tamu undangan, penegak hukum, dan Pemkot Tegal,” kata Wasmad.
Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Tegal ini mengatakan, proses pengajuan izin sudah sesuai prosedur hingga akhirnya izin turun. Ia juga mengurus rekomendasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan kepolisian.
“Saat hari H, panitia dan seluruh tamu undangan wajib masker. Dari pintu ada disinfektan, cek suhu badan, cuci tangan, dan jarak duduk tamu juga diatur. Tamu dilarang menyentuh tuan rumah atau pengantin,” ujar Wasmad.
Di hari H, Wasmad tak menduga jika animo warga untuk melihat konser dangdut sangat tinggi. “Karena undangan sudah menyebar, tamu sudah datang, saya tidak mungkin menutup hajatan. Tidak etis dan mengecewakan semua undangan,” ujar Wasmad.
Wasmad berharap, peristiswa itu bisa menjadi pembelajaran dirinya dan publik. Ia juga berharap koser dangdut yang sudah terlanjur terjadi, tidak sampai menimbulkan penambahan kasus Covid-19.
“Saya pribadi sekali lagi memohon maaf kepada semua pihak. Harapannya mudah-mudahan setelah hajatan saya tidak ada klaster baru dan semua aman sehat,” tambah Wasmad.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, Wasmad Edi tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor setiap harinya di Polda Jateng sembari menunggu proses hukum berjalan.
“Saat ini masih dalam proses, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan artinya karena ini masih ancaman di bawah 5 tahun, tetapi perkaranya akan tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (29/9/2020).