SANGIHE, ZONAUTARA.com – Polsek Tamako, Kepulauan Sangihe, menjatuhkan sanksi terhadap 7 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan digelar pada Kamis (01/10/2020) di Kampung Nagha 1.
“Sanksinya, 7 warga diberikan teguran lisan, 1 mengucapkan Pancasila, dan 1 push up,” kata Ipda Ricky Taliwuna yang memimpin operasi tersebut.
Para pelanggar kemudian diberikan imbauan pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran Covid-19. Kemudian juga diberikan masker secara gratis.
“Operasi ini diharapkan dapat menggugah kesadaran warga untuk mematuhi protokol kesehatan,” ujar Ipda Ricky.
Ia mengajak masyarakat agar mematuhi 4M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari Kerumunan.
Penulis : Ishak Kusrant