MANADO, ZONAUTARA.com – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Agus Fatoni mengingatkan umat Islam di Sulut agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 4 M.
“Mari kita semua taati protokol Covid-19, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” imbau Fatoni saat menjalankan salat Jumat di Masjid Raya Ahmad Yani, Manado seperti dirilis Humas Pemprov Sulut, Jumat (02/10/2020).
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat terus menyosialisasikan penerapan protokol Covid baik di lingkungan, kerabat atau di tengah keluarga.
“Penggunaan masker seperti ini diyakini berdasarkan penelitian bisa mencegah penyebaran Covid sampai dengan 85 persen. Oleh karena itu, bapak-ibu, jangan membuka masker di tempat-tempat umum,” ungkapnya.
Di samping itu, Fatoni juga mengajak kepada seluruh masyarakat Sulut untuk bersama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember nanti dengan penerapan protokol kesehatan.
“Saat ini di provinsi Sulut dalam proses tahapan Pilkada. Oleh karena itu marilah kita gunakan Pilkada ini sebagai kesempatan untuk mencegah penularan covid dengan cara penjaga protokol covid,” imbuhnya.
Pjs Gubernur Sulut mengajak agar menjaga daerah yang kondusif ini dengan terus meningkatkan ukhuwah Islamiyah, rasa persaudaraan, dengan seluruh masyarakat yang ada.
Nampak juga hadir dalam ibadah shalat Jumat, imam besar Masjid Raya Ahmad Yani KH. Sofyan Alwie Lahilote, perangkat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Fatoni yang melaksanakan salat Jumat perdana sejak ditunjuk oleh Mendagri Tito Karnavian sebagai Pjs Gubernur Sulut. Pada kesempatan itu, Fatoni mengungkapkan kekagumannya terhadap toleransi yang telah tercipta di Sulut.
“Sulut sudah terkenal sangat toleran, bahkan termasuk salah satu daerah toleran di Indonesia. Ini menjadi peluang bagi kita semua bagi umat Islam untuk hidup berdampingan dengan seluruh warga masyarakat yang ada di Sulawesi Utara,” kata Fatoni.
Penulis: Guesman Laeta