ZONAUTARA.com – Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), termasuk pengambilan swab, sebesar Rp900 ribu.
Nilai tersebut ditetapkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Senin (05/10/2020) ini disebutkan bahwa Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” kata Abdul.
Batasan tarif tertinggi itu, menurut Abdul, tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Untuk harga yang telah ditetapkan ini, Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ujar Kadir.