Bolmong, ZONUATARA.com– Setiap orang atau tempat usaha di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang melanggar protokol penanganan covid-19, mulai saat ini sudah bisa dijatuhi sanksi sesuai pelanggarannya.
Peraturan Bupati (Perbup) Bolmong nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19, sudah mulai berlaku.
Asisten I Setda Bolmong Deker Rompas mengatakan, sanksi bagi setiap orang atau pelanggar protokol penanganan covid-19 bervariasi.
“Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, dan paling keras itu kerja sosial di tempat atau fasilitas publik. Itu untuk orang yang melanggar,” kata Rompas, Kamis (8/10/2020) di kantornya.
Lain lagi bagi tempat usaha yang mengabaikan ketentuan dan protokol penanganan covid-19. Deker menyebut, sanksi bisa berupa lisan dan tertulis hingga denda administratif sebesar Rp1 juta.
“Sanksi paling beratnya adalah pengehentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha,” katanya menegaskan.
Secara terpisah, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, upaya penanganan dan pencegahan covid-19 masih terus berlangsung dan lebih massif lagi.
Seluruh camat dan kepala desa (sangadi) dimintanya untuk tidak henti mensosialisasikan 3 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
“Kalau sosialisasi 3 M ini tidak maksimal, siap-siap camat dan sangadi saya evaluasi dan berikan punishment,” ujar Yasti.
Penulis: Rensa Bambuena/ kroniktotabuan.com