Manado, ZONAUTARA.com – Di awal pandemi covid-9, seluruh rumah ibadah ditutup sementara. Jemaah menjalankan ibadah dari rumah masing-masing.
Pemerintah kemudian membuat kebijakan saat ini, sudah bisa melaksanakan peribadatan di rumah-rumah ibadah, tetapi dengan menerapkan protokol covid-19.
Kebijakan ini juga yang diterapkan oleh pengelola Masjid Firdaus yang terletak di Lingkungan V, Kelurahan Titiwungen, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Sejak menerima imbauan pemerintah, pengelola masjid ini ikut menerapkan prokokol Covid-19.
Ketua Badan Tamir mesjdi (BTM) Tamsil Ketjil menjelaskan, pihaknya juga menerapkan protokol covid-19 sesuai imbauan Kementrian Agama yakni harus menjaga jarak saat salat, dan mengenakan masker.
“Sebelum masuk di masjid juga tentu menerapkan protokol Covid-19,” ujarnya.
Tamsil juga mengimbau kepada jemaah ketika hendak melakukan salat Jumat berjemaah, harus membawa sajadah sendiri. Ini dimaksudkan agar droplet tidak langsung jatuh ke karpet masjid, melainkan ke sajadah mereka sendiri.
“Ketika sudah di dalam masjid, kami mengarahkan jemaah agar tetap menggunakan masker dan mengatur jarak,” tutur Tamsil.
Andi, salah satu jamaah Masjid Firdaus, mengatakan protokol yang ada sudah sesuai anjuran pemerintah. Jemaah juga secara sadar mengikuti protokol kesehatan demi upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Mulai dari penggunaan antiseptik tempat penampungan air, pengukur suhu tubuh, dan membuat batasan jarak di dalam masjid serta melaksanakan salat Jumat dengan tetap mengenakan masker,” ujar Andi.
Penulis: Ardiansyah Mustafa