ZONAUTARA.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sejak hari ini, Selasa (13/10/2020) menerapkan bekerja dari rumah atau work from home secara total.
Pasalnya, berdasarkan hasil pemeriksaan swab kepada 71 Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) pada tanggal 12 Oktober 2020 yang telah keluar pada malam hari pukul 22.30 Wita, terdapat 5 kasus terkonfirmasi positif.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel mengatakan, kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 4 orang Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas di Sekretaris DPRD Sulut dan 1 adalah keluarga dari KERT ini.
Sementara untuk 17 anggota keluarga dari Kasus Index awal Sekwan DPRD, tidak ditemukan adanya kasus positif.
“Dari hasil ini kemudian dapat disimpulkan bahwa keterhubungan epidemiologis dari index cases dan tambahan kasus lima orang ini terjadi di lingkungan kantor DPRD Provinsi Sulut,” ujarnya.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, terkait Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di wilayah Provinsi Sulut sesuai Pasal 96 Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2020, maka dilakukan sistem work from home 100 persen di Kantor DPRD selama 7 hari sejak tanggal 13 Oktober 2020 sampai dengan 19 Oktober 2020.
“Waktu 7 hari secara teknis dapat memutus mata rantai penularan dari Covid 19 ini, sesuai dengan pertimbangan masa inkubasi dan waktu penularan. Selama pelaksanaan Sistem Bekerja dari Rumah ini maka dilakukan tindakan disinfektan di lokasi,” kata Jemmy.
Menurutnya, KERT dari tambahan lima kasus baru ini akan dilakukan tracing dan pemeriksaan swab lanjutan.