MANADO, ZONAUTARA.com – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya dengan memerketat penerapan protokol kesehatan di area serta kelompok yang dinilai rentan terpapar, seperti yang dilakukan di sejumlah ruang tahanan milik Kepolisian maupun Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julles Abast menuturkan penerapan protokol kesehatan wajib dilaksanakan.
“Jika berkas dan barang bukti sudah lengkap dan penyidikannya telah selesai, kami langsung serahkan ke Kejaksaan untuk menghindari kerumunan orang di ruang tahanan,” ujar Julles, Selasa (13/10/2020).
Dia mengatakan, untuk kapasitas ruangan tahanan Polda Sulut, di masa pandemi Covid-19 ini diberikan batas maksimal 20 orang.
“Tak lupa ruangan kami semprotkan cairan disifektan secara berkala,” tuturnya.
Julles mengatakan, untuk pengunjung yang akan berkunjung ke tahanan juga diterapkan protokol kesehatan, yaitu wajib menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Langkah-langkah preventif juga dilakukan Polresta Manado dalam mencegah penyebaran virus ini. Kapolresta melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Iptu Hidayat Potabuga menuturkan, untuk standar operasional sejak bulan April sudah diubah sesuai dengan protokol kesehatan.
“Baik standar penerimaan tersangka baru, penjagaan tahanan, dan penanggulangan bila terdapat tahanan yang positif Covid-19,” jelas Hidayat.
Selain itu, setiap pekan juga dilakukan penyemprotan manual oleh personil Satuan Tahti. Bila ada tersangka baru yang hasil rapid testnya reaktif, pihak Polresta Manado tidak menerima, dan mengarahkannya ke Rumah Singgah Asrama Haji.
“Sejak pandemi ini kami belum menerima besukan, kecuali secara virtual,” tutur Hidayat.
Dia menambahkan, semua tahanan dalam ruang tahanan diwajibkan menggunakan masker. Kendala yang dihadapi saat ini adalah kapasitas normal di ruang tahanan Polresta Manado 35 orang, namun kini sudah mulai melebihi daya tampung.
Rumah Singgah Khusus Tahanan Covid-19 di Kejari Manado
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado Maryono menandatangani kesepakatan kerja bersama Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut dalam peresmian Rumah Tahanan untuk narapidana yang terpapar Covid-19, Jumat (9/10/2020).
Hadir dalam kegiatan ini Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoly, Ketua Pengadilan Negeri Djamaludin Ismail, serta Kepala Rutan Manado Yosep Antonius.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Walikota Manado dan jajaran yang telah membantu menyiapkan rumah singgah khusus tahanan,” ujar Kajari Manado Maryono.
Rumah singgah khusus tahanan tersebut menurut Maryono, berlokasi di Kelurahan Bumi Beringin Kota Manado, sebelumnya merupakan bangunan Sekolah Dasar yang sudah tidak digunakan lagi.
“Bangunan tersebut disulap untuk rumah singgah tahanan dengan memenuhi standar keamanan dan kesehatan,” jelasnya.
Selain itu, tiap ruangan diberi jeruji besi termasuk di atas plafon kemudian diberi sanitasi, kamar mandi yang dilengkapi kamera pengawas CCTV. Kapasitas tempat tidur yang dapat menampung 40 orang.
“Juga disiapkan petugas kesehatan dari Satgas Covid-19 kota Manado yang memantau kesehatan tahanan dan lingkungan serta pihak keamanan yang terdiri dari Polri, TNI, petugas Lapas atau rutan dan Satpol PP,” tutur Maryono.
Dia menambahkan, selama masa pandemi ini tahanan penuntut umum Kejari Manado yang terpapar Covid-19 ada sekitar 40 orang.
“Dengan beroperasinya rumah singgah khusus tahanan dan narapidana ini sangat membantu dan meringankan beban Kejaksaan Negeri Manado,” tandasnya.
Penulis: Mikhael Labaro/detikmanado.com