MANADO, ZONAUTARA.com – Pemerintah daerah bersama jajaran Kepolisian dan TNI serta pihak terkait telah mencanangkan Operasi Yustisi, menindak tegas warga yang melanggar protokol Covid-19. Dengan pendekatan itu diharapkan terjadi perubahan perilaku, dalam upaya menghambat penyebaran Covid-19.
Seperti yang dilakukan Polsek Dimembe bersama Koramil Dimembe memberikan sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Raya Desa Kolongan Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (13/10/2020).
Ada 2 warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan ditindak Polisi dengan sanksi sosial berupa membersihkan dan memunguti sampah di jalan.
Polsek Dimembe turut memberikan sejumlah masker kepada para pelanggar protokol kesehatan yang masih bandel tidak menggunakan masker saat di luar rumah.
“Kami berikan sanksi sosial dan kami ingatkan agar mereka mematuhi protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Dimembe Iptu Fadhly.
Selain melakukan penindakan, penyadaran arga melalui sosialisasi juga digelar aparat kepolisian. Seperti yang dilaksanakan oleh Kanit Binmas Polsek Kema Aipda Elvis Ginting di Desa Kema III Kecamatan Kema, Rabu (14/10/2020).
Dalam kunjungan itu dia menyampaikan imbauan berkaitan dengan Perbup Minut Nomor 45 Tahun 2020 dan sosialisasikan Maklumat Kapolri Nomor Mak/3/IX/2020, kepada warga.
“Dalam melakukan aktifitas di luar rumah, tetap menerapkan protokol kesehatan dan lakukan 3M yaitu Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun dan Memakai masker, guna memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.
Kanit Binmas juga mengimbau agar warga tetap waspada terhadap hal-hal berpotensi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Sanksi Mengenakan Rompi Oranye Bagi Warga
Guna memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19, Pemkot Manado terus gencar melaksanakan mengkampanyekan pola hidup sehat serta penggunaan masker kepada seluruh masyarakat.
Baik melalui sosialisasi hingga sanksi sosial untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan agar pandemi ini segera mereda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado Yohanis B Waworuntu menuturkan Pemkot Manado sangat mengatensi dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat kepada masyarakat.
“Oleh karenanya kepada siapapun warga yang ada di Kota Manado, untuk mematuhi aturan tersebut karena akan dikenakan sanksi sosial dan denda,” ujar Waworuntu.
Namun untuk sanksi, sejauh ini pemerintah cenderung menggunakan sanksi sosial dengan menyediakan rompi warna oranye yang bertuliskan orang kepala batu.
“Dalam operasi ini kami juga berkolaborasi dengan TNI, Polri, serta Dinas Perhubungan,” terangnya.
Dia menambahkan, terkait dengan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dari awal-awal pandemi Covid-19, jika secara grafik kondisinya naik turun. Namun sekarang sudah mulai terlihat bahwa masyarakat sekarang sudah mulai sadar.
“Dan kita berharap akan terus seperti ini, bukan karena takut kena operasi atau sanksi tetapi merupakan kesadaran untuk hidup sehat,” pungkas Waworuntu.
Penulis: Yoseph Ikanubun/Mikhael Labaro