Pemkot Kotamobagu jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan

Pemerintah Kota Kotamobagu jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar operasi Yustisi, 13-14 Oktober 2020.

Media Sindikasi
Penulis: Media Sindikasi
Pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring operasi Yustisi di Kotamobagu.(Foto: TBMR/Miranty)

KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar operasi Yustisi, 13-14 Oktober 2020.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Bambang Dahlan mengatakan, para pelanggar ini kemudian diberikan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020.

“Dari hasil operasi Yustisi di Kotamobagu yang dilakukan oleh tim Satgas pada hari itu, terdapat 48 orang pelanggar terjaring dalam operasi yustisi,” kata Bambang, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, dari 48 orang pelanggar, 14 orang memilih untuk membayar denda administrasi, sedangkan sisanya memilih menjalani sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum.

“Total denda dari sanksi administrasi yang dibayar pelanggar pada tanggal  13 Oktober 2020 sebanyak Rp1.135.000,” ujarnya.




Sementara operasi yang digelar pada 14 Oktober 2020, berhasil menjaring 48 orang pelanggar protokol kesehatan.

“Sebanyak 27 orang memilih membayar denda administrasi, totalnya Rp1.715.000. Dan sanksi kerja sosial sebanyak 21 orang,” tambah Bambang.

Ia mengatakan, hasil uang itu akan direkap, dan selanjutkan disetor ke kas daerah Kota Kotamobagu.

Penulis: Ishak Kusrant

Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com