KOTAMOBAGU, ZONAUTARA.com – Pemerintah Kota Kotamobagu jaring puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar operasi Yustisi, 13-14 Oktober 2020.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotamobagu, Bambang Dahlan mengatakan, para pelanggar ini kemudian diberikan sanksi sesuai Peraturan Walikota Kotamobagu Nomor 42 Tahun 2020.
“Dari hasil operasi Yustisi di Kotamobagu yang dilakukan oleh tim Satgas pada hari itu, terdapat 48 orang pelanggar terjaring dalam operasi yustisi,” kata Bambang, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, dari 48 orang pelanggar, 14 orang memilih untuk membayar denda administrasi, sedangkan sisanya memilih menjalani sanksi sosial berupa menyapu fasilitas umum.
“Total denda dari sanksi administrasi yang dibayar pelanggar pada tanggal 13 Oktober 2020 sebanyak Rp1.135.000,” ujarnya.
Sementara operasi yang digelar pada 14 Oktober 2020, berhasil menjaring 48 orang pelanggar protokol kesehatan.
“Sebanyak 27 orang memilih membayar denda administrasi, totalnya Rp1.715.000. Dan sanksi kerja sosial sebanyak 21 orang,” tambah Bambang.
Ia mengatakan, hasil uang itu akan direkap, dan selanjutkan disetor ke kas daerah Kota Kotamobagu.
Penulis: Ishak Kusrant