Kematian merupakan hal yang pasti dialami oleh setiap orang, dan kita pun tidak akan pernah tahu kapan kita akan tutup usia. Lantas pernahkah terpikir di benak Anda, ke manakah harta Anda akan berpindah?
Sebagian besar dari kita telah bekerja keras selama bertahun-tahun mengumpulkan aset yang menjadi harta kekayaan. Selain harus memiliki perencanaan arus kas, proteksi, investasi, pensiun, dan pajak, kita pun membutuhkan perencanaan distribusi kekayaan (estate planning).
Salah satu tujuan dari perencanaan distribusi kekayaan adalah agar kekayaan yang kita miliki, dapat dipindahkan ke pihak yang dituju sesuai dengan keinginan. Selain itu, perencanaan ini juga ditujukan untuk memitigasi adanya konflik perebutan harta antara orang-orang yang kita cintai.
Berikut adalah tips dari Lifepal.co.id agar perencanaan distribusi kekayaan Anda berlangsung lancar.
Lakukan perencanaan distribusi kekayaan saat keuangan Anda stabil
Dalam fase kehidupan, akan ada masa di mana Anda memasuki usia di mana keuangan Anda mulai stabil. Mulailah untuk melakukan perencanaan distribusi kekayaan karena ketika menundanya, situasi berpotensi menjadi semakin rumit.
Jika Anda tidak melakukan perencanaan ini sama sekali, maka hampir dipastikan maka hampir dipastikan kekayaan anda tidak dapat terdistribusi dengan baik. Proses pembagian kekayaan tidak akan sesuai dengan yang diharapkan.
Hadiah, hibah, atau wasiat
Di saat pemilik harta masih hidup, pemilik harta bisa melihat anak yang mana yang lebih memerlukan bantuan finansial, dan mereka pun bisa melakukan pemberian hadiah atau hibah sebelum wafat. Pada dasarnya hibah dan hadiah merupakan sebuah proses distribusi kekayaan saat pemilik harta masih hidup.
Disebut hibah apabila proses pembuktian distribusinya menggunakan proses akta seperti halnya, hibah untuk aset rumah, tanah, perkantoran, mobil, dan lainnya. Namun pemberian hadiah umumnya tidak perlu menggunakan pembuktian akta, contohnya adalah hadiah perhiasan, logam mulia, atau barang lainnya.
Salah satu manfaat hibah adalah untuk menghindari perebutan kekayaan di kemudian hari, yang terjadi antara orang-orang yang dicintai. Proses hibah maupun pemberian hadiah itu sendiri tentu berada di bawah kendali pemilik harta.
Apabila pemilik harta menghendaki perpindahan kekayaan setelah meninggal, maka sangat disarankan membuat surat wasiat demi memerlancar proses distribusi kekayaan terhadap pihak-pihak yang dikasihinya.Â
Surat wasiat merupakan surat pernyataan dari seorang pewaris tentang apa yang dikehendaki sesudah dirinya wafat dan sebaiknya disahkan oleh Notaris agar kelak dapat menjadi alat pembuktian yang sah di mata hukum.
Penunjukan seorang atau beberapa orang menjadi penerima wasiat menjadi poin penting yang ada di wasiat. Namun, penunjukan penerima wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak (Legitieme Portie) yang diperuntukkan bagi para ahli waris, sebagaimana yang diatur oleh hukum yang berlaku.
Patut diketahui bahwa hukum waris di Indonesia sendiri dibagi menjadi tiga macam, yaitu hukum waris perdata, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Pewaris diberi kebebasan untuk memilih hukum yang dia kehendaki.
Ketahui bahwa utang juga bisa diwariskan
Seperti halnya sebuah perusahaan, kita sebagai individu pun harus memiliki sebuah neraca atau laporan posisi keuangan kita. Hitunglah berapa aset yang kita miliki dan catat di mana kita menyimpannya, demikian pula halnya dengan utang.
Dalam Pasal 1100 KUHPerdata, utang dari pemilik harta juga akan diwariskan ke ahli waris. Itulah sebabnya, memiliki catatan yang jelas tentang posisi kekayaan kita saat ini adalah hal yang harus kita lakukan agar kita tahu seberapa besar beban keuangan yang nantinya akan ditransfer ke ahli waris.
KUHPerdata juga memperbolehkan seorang ahli waris untuk menolak warisan. Dengan demikian, dia pun tidak akan menerima beban utangnya. Dalam hal ini, ahli waris tidak bisa memilih sebagian saja, jika dia menolak utang dia juga harus menolak waris, begitupun sebaliknya.
Perhitungkan segala biaya yang dikeluarkan
Distribusi kekayaan jelas membutuhkan biaya. Dalam hal ini, biaya tersebut adalah pajak. Ketika pemilik kekayaan berniat memberi hibah sebuah aset, sebut saja tanah ke ahli warisnya di saat masih hidup, maka ada komponen pajak bernama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk aset tersebut.
BPTHB sendiri dikenakan kepada pribadi atau badan, karena perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Lantas, bagaimana jika si pemilik kekayaan belum mempersiapkan dana untuk balik nama, dan dia telah meninggal dunia? Sementara itu, ahli waris sendiri tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar BPHTB?
Di sinilah peran penting asuransi jiwa. Si pemilik kekayaan seharusnya sudah memiliki asuransi jiwa.
Uang pertanggungan dari asuransi jiwa yang dicairkan sepeninggal sang pemilik, akan sangat berguna bagi ahli waris untuk melancarkan proses distribusi kekayaan. Tentu saja dalam hal yang berkaitan dengan membayar pajak.
Bagi yang belum memiliki asuransi jiwa, alangkah baiknya mulai mempertimbangkan untuk memilikinya. Namun, sebelumnya ketahui terlebih dahulu berapa uang pertanggungan yang Anda inginkan untuk diberikan kepada ahli waris Anda kelak. Untuk melakukan perhitungan praktis, Anda dapat memanfaatkan Kalkulator Uang Pertanggungan Lifepal.
Itulah beberapa hal yang harus Anda ketahui seputar perencanaan distribusi kekayaan.
Kompleksitas perencanaan distribusi kekayaan akan sangat bergantung pada individu yang bersangkutan. Semakin rumitnya persoalan hidup, maka semakin lama dan rumit pula perencanaan distribusi kekayaan yang harus dilakukan.
Catatan Penulis
Tips ini dibuat oleh Aulia Akbar CFP®, financial educator dan periset Lifepal. Segala informasi yang ada pada artikel ini dapat dipertanggungjawabkan. Ketika mengambil, menyadur, atau mengutip informasi di artikel ini diharapkan memberi link ke https://lifepal.co.id/asuransi/jiwa/ agar memudahkan pembaca mendapatkan informasi selengkapnya.
Kalkulator Uang Pertanggungan dapat disematkan pada website media atau blog Anda dengan meletakkan kode embed sebagai berikut:
<iframe src=”https://lifepal.co.id/media/?cff-form=25″ id=”lifepalCalculator” title=”Lifepal Kalkulator” width=”600″ height=”403″></iframe>
Penulis: Aulia Akbar