BITUNG, ZONAUTARA.com – Fokus dalam penanganan Covid-19, Pemerintah Kota Bitung langsung bergerak cepat dengan akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19.
“Selama dua minggu ini terus dibahas Perda Covid-19 di DPRD Kota Bitung,” jelas Anggota DPRD Kota Bitung dari Fraksi PDIP Habryanto Achmad, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskan Habryanto bahwa Perda ini akan mengatur semua aturan terkait penanganan Covid-19 dan akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan Perda ini.
“Dalam Perda ini akan diatur lebih terperinci soal baik kegiatan dengan mengumpul banyak orang, baik prosedur acaranya dengan wajib menerapkan protokol kesehatan,” kata Habryanto.
Katanya, kalau sudah disahkan maka Kota Bitung akan menjadi satu – satunya daerah di Sulut yang telah mengeluarkan Perda penanganan Covid-19.
“Akan ada sanksi administrasi sampai pidana kalau sudah disahkan Perda ini,” jelasnya.
Lanjutnya, selama dua minggu ini pembahasannya dan tidak lama lagi akan disahkan.
“Dengan adanya Perda maka Kekuatan hukum akan lebih jelas dalam penanganan Covid-19 di Kota Bitung,” tutupnya.
Penulis: Julkifli Madina/kabarmanado.com